JATIMTIMES - Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo melakukan kunjungan kerja lapangan atau sidak ke salah satu tambang yang terletak di Desa Bogeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jumat (8/3/2024). Sidak tersebut dilakukan setelah komisi III DPRD setempat mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang meresahkan.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan jika Pertambangan ini bukan tambang pada umumnya, namun merupakan pertambangan khusus dimana komoditinya Khusus dan peruntukannya khusus, jika seperti itu maka menurutnya harus ada Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPBnya.
Baca Juga : Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi Cermati Draf Materi dan Kompensasi Petani Terdampak
"Kami menerima pengaduan masyarakat baru beberapa hari yang lalu, sehingga kami langsung menindaklanjuti. Ternyata setelah kami tindak lanjuti ke lapangan ya diantaranya temuannya RKAB nya nggak ada dan pengesahan KTTnya mereka tidak punya," ujarnya.
Selain itu, Arifin mengungkapkan bahwa hasil penambangan tersebut yaitu Pasir dan Batu (Sirtu) hanya untuk proyek-proyek nasional maupun daerah tidak seperti tambang-tambang yang biasanya.
Akan tetapi, lanjut Arifin, selaku pejabat pemerintah daerah, bagaimanapun harus ada komunikasi atau regulasi walaupun itu tidak ada persyaratan khusus, tapi paling tidak pemerintah daerah juga harus mengetahui yang mana tentunya ini tidak lepas dari persyaratan administrasi daerah itu pasti ada retribusinya. Kemudian ada dampak lingkungannya dan persyaratan-persyaratan daerah yang lainnya.
"Jadi kalau kami tentunya nanti akan memanggil pihak tambang untuk meluruskan permasalahan yang ada dengan jelas. Kalau kami lihat berdasarkan fakta di lapangan dan juga lingkungan yang ada ini. kemungkinan besar dampak lingkungannya ini ke masyarakat sangat besar. Karena akses jalannya sangat sempit kemudian juga belum siap sepertinya untuk dilewati kendaraan tambang. Sehingga kami menginginkan permasalahan ini bisa diatasi bersama antara pihak tambang dan juga pemerintah daerah," imbuhnya.
Baca Juga : Gus Muhdlor Resmikan RSUD R.T Notopuro, Nama Baru RSUD Sidoarjo
Arifin berharap untuk kedepannya, bagaimana pemerintah daerah itu bisa dihargai oleh penambang penambang yang ada di Kabupaten Situbondo. "Maka untuk sementara aktivitas tambang tidak boleh beroperasi terlebih dahulu sampai ada kejelasan hukum terkait ijin tambang agar tidak ada kegaduhan serta permasalahan yang melibatkan masyarakat," pungkasnya.