free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dana Koperasi KPRI Rp 2,6 Miliar Menguap, Puluhan Guru dan Pensiunan Demo di Tuban

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Mar - 2024, 03:04

Placeholder
Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dwijo Utomo Kerek, Tuban, Jawa Timur saat demo, Kamis (07/06/2024). (Foto Ahmad Istihar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Puluhan guru dan pensiunan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dwijo Utomo Kerek melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut kejelasan iuran atau dana koperasi di kantor KPRI setempat, Kamis (07/03/2024).

Aksi yang dikawal aparat Kepolisian Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur itu, diawali dengan long march. Peserta aksi berjalan dari lapangan Desa Margomulyo menuju kantor Koperasi KPRI. 

Baca Juga : Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Didominasi Perkara Narkoba

Mereka juga membentangkan beragam poster serta spanduk bertuliskan tuntutan anggota terhadap pengurus koperasi. Tuntutan utama yang disampaikan yakni agar pengurus mengembalikan uang simpanan yang diduga telah digelapkan.

Sebagai informasi, KPRI Dwijo Utomo berada di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Koperasi ini didirikan serta dikelola Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga kependidikan di Kecamatan Kerek. Berdiri pada tahun 1979 dengan jumlah anggota pada saat itu sekitar 200 orang.

Seiring berjalannya waktu, KPRI Dwijo Utomo mengalami pasang surut dalam jumlah anggota. Kebanyakan mengundurkan diri, baik karena pensiun maupun mutasi ke luar kecamatan. Hingga kini, tercatat beranggotakan sebanyak 149 orang.

Suhendrijani, salah satu anggota koperasi yang menjadi korban kasus penggelapan tersebut menyatakan, setiap orang masuk menjadi anggota koperasi berkewajiban membayar simpanan pokok sebesar Rp1 juta dan simpanan rutin lainnya setiap bulannya.

Rinciannya, sejak 2017 simpanan wajib Rp50 ribu, simpanan monosuko Rp50 ribu, voucher belanja Rp50 ribu, arisan minimal tiap anggota Rp50 ribu. Ada juga Tabungan Hari Raya (THR) dengan besaran bervariasi mulai Rp100 ribu sampai Rp1,5 juta. Apabila ditotal, kekayaan anggota mencapai jumlah kurang lebih Rp 2,6 miliar.

"Rata-rata kerugian anggota minimal Rp 1juta per orang (anggota baru) dan maksimal sekitar Rp 26 juta per orang (anggota lama)," terang pensiunan guru di salah satu sekolah menengah di Kerek tersebut. 

Korban lain, Trismulan menceritakan, sampai tahun 2020 Koperasi Dwijo Utomo tampak baik-baik saja. Ia menyebut jika setiap kali laporan pertanggungjawaban pengurus (LPJ) pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi selalu mendapat keuntungan di atas Rp 50 juta per tahun. Namun menurutnya, ternyata itu semua hanya kedok untuk mengelabui agar anggota tetap bisa ditarik pembayaran dan iuran bulanannya.

“Permasalahan itu mulai terkuak sejak pergantian pengurus dan pengawas, tepatnya saat ada Rapat Anggota Rapat Kerja (RARK) tahun 2022. Dalam rapat disampaikan LPJ saudara pengawas yang menunjukan piutang tertulis pada buku laporan RAT sebesar Rp 1,8 miliar. Namun kenyataannya hanya sekitar Rp 300 juta. Kemudian semua usaha koperasi dinyatakan bermasalah, baik itu pertokoan, termasuk pengelolaan voucher belanja dan arisan. Selain itu, angka-angka pada laporan RAT bertahun-tahun adalah angka fiktif," beber pensiunan guru asal Temayang itu.

Dari keterangan koordinator aksi, Nuris Khumaini mengaku borok Koperasi Dwijo Utomo semakin lama semakin terendus oleh para anggota. Puncaknya saat akan membagikan THR tahun 2023 lalu.

Waktu itu, pengurus mengundang rapat sebagian anggota pada bulan Maret 2023. Pada rapat tersebut ketua koperasi berkata, koperasi sedang mengalami kerugian. Tidak ada uang tunai, tidak ada simpanan pada kas koperasi dan tidak ada uang THR yang bisa diambil oleh anggota. Anehnya lagi, pengurus saling tuding dan lempar kesalahan antar pengurus. 

“Menjual aset adalah langkah satu-satunya jika anggota ingin menerima Tabungan Hari Raya, kata ketua saat itu. Sehingga, peserta rapat yang mendengar hal itu sangat kaget, kecewa dan marah. Tabungan yang digadang-gadang dapat cair menjelang hari raya nyaris tidak bisa diterima,” lanjut pria asal Margomulyo itu.

Baca Juga : Biar Jalan di Kabupaten Malang Mulus, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Anggarkan Rp 300 Miliar

Setelah tarik ulur panjang, rapat yang hanya dihadiri sebagian anggota itu merekomendasikan beberapa hal yang harus berjalan bersamaan. Yaitu menuntut untuk pengembalian THR, koperasi dibekukan atau semua simpanan dihentikan, serta aset dijual dengan pelaksana tim penjualan dari anggota. Selain itu adanya audit eksternal, dan jika hasil audit menunjukkan bahwa koperasi murni merugi atau bukan karena penyimpangan, maka hasil penjualan aset bisa digunakan mengembalikan kekayaan anggota.

“Namun pada akhirnya anggota masih juga dikelabui, THR dibayar tetapi dengan menggadaikan aset berupa tanah dan bangunan, itupun tanpa persetujuan anggota," sambung Nuris.

Informasi yang dihimpun anggota koperasi, hingga bulan Agustus 2023 lalu, mereka masih tetap bersabar menunggu pelaksanaan audit untuk menguak kebobrokan koperasi. Namun hingga September 2023, berita tentang audit pun tidak diterima.

Selain itu, anggota juga telah berkali-kali melakukan pendekatan secara personal kepada Ketua (Bapak M), Bendahara (Bapak MC), dan Sekretaris (Bapak L) agar pengurus bertanggung jawab terhadap kasus ini. Namun tidak membuahkan hasil alias lepas tangan.

“Tidak satupun dari mereka yang bisa menjawab kenapa kekayaan anggota habis. Mereka merasa tidak harus bertanggung jawab karena koperasi memang benar-benar rugi. Kami terus berupaya menuntut pengurus untuk mengembalikan kekayaannya hingga beberapa orang anggota datang ke Koordinator Pendidikan (Kordik) mohon difasilitasi agar terjadi mediasi,“ lanjutnya. 

Dalam rapat mediasi difasilitasi Kordik Kerek tersebut, anggota menuntut audit dan pertanggungjawaban atas raibnya kekayaan anggota. Namun, pengurus tetap berdalih jika koperasi mengalami kerugian dan mediasi pun gagal tanpa membuahkan hasil. 

Atas kejadian itu, dia selaku koordinator menegaskan, di bulan Oktober tahun lalu anggota KPRI Dwijo Utomo telah melaporkan permasalahan ke Reskrim Polres Tuban. Hingga berita ini ditulis kasus tersebut masih dalam penyidikan pihak berwajib.

“Kami akan terus berupaya untuk memperjuangkan hak anggota, hingga mendapat kepastian," kata Nuris.

Dalam orasi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, pendemo juga memperagakan aksi tabur uang terhadap replika pengurus. Kemudian melemparinya dengan tomat sebagai bentuk luapan kekecewaan dan kekesalan anggota koperasi terhadap pengurus yang telah dianggap menyalahgunakan kepercayaan yang selama ini mereka berikan. Puas menyampaikan aspirasinya pendemo membubarkan diri dengan tertib.(*)


Topik

Peristiwa KPRI Dwijo Utomo Tuban



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Nurlayla Ratri