JATIMTIMES - Audiensi terkait polemik prosedur peminjaman mobil ambulans milik Puskesmas Panarukan, akhirnya digelar di Ruang Paripurna DPRD Situbondo, Kamis (7/3/2024) dan bertindak sebagai mediator adalah Komisi IV DPRD.
Hadir dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo dr. Sandy Hendrayono, Kepala Puskesmas Panarukan dr. Yuni Verosita beserta staf.
Baca Juga : Laka Lantas Truk Vs Bus di Jalan Pantura, Kapolres Situbondo Turun Langsung
Munculnya polemik tersebut berawal dari keluhan salah satu masyarakat, H Fauzan Mistari yang tidak terima dengan meninggalnya salah satu anggota keluarganya diduga terlambat mendapatkan penanganan medis akibat terkendala prosedur peminjaman mobil ambulans di Puskesmas Panarukan.
H Fauzan Mistari atau akrab disapa Bronto mengungkapkan jika apa yang terjadi kepada keluarganya merupakan bentuk kekeliruan pemahaman prosedur oleh pihak Puskesmas.
"Tadi saat audiensi disebutkan langsung oleh kepala dinas kesehatan bahwa boleh ambulans puskesmas menjemput pasien dari lokasi dia sakit menuju tempat pelayanan kesehatan dalam hal ini puskesmas ataupun rumah sakit asalkan sifatnya urgent atau pasien darurat," ungkapnya.
Bronto sangat menyayangkan adanya ketidaksinkronan antara program kesehatan bupati dengan pelaksanaan di bawah. "Hanya pada zaman Bupati Karna Suswandi ada warga meninggal karena tidak mendapatkan pinjaman ambulans dari puskesmas. Sedangkan dalam programnya bupati menyatakan jika pelayanan kesehatan untuk masyarakat adalah yang utama dengan program SEHATI-nya," ujar Bronto.
Tidak hanya itu, Bronto mengaku cukup puas dengan hasil audiensi dengan Kepala Dinkes dan Kepala Puskesmas Panarukan. Namun menurutnya harus ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi IV DPRD Situbondo yang ditujukan kepada bupati sebagai hasil evaluasi program unggulannya.
"Saya meminta kepada Komisi IV DPRD untuk membuat rekomendasi kepada bupati untuk menggeser kepala dinas kesehatan dan kepala Pukesmas Panarukan serta mencopot kepala ruangan Pukesmas Panarukan sebagai bentuk evaluasi pemerintah kabupaten atas gagalnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinkes Situbondo dr. Sandy Hendrayono mengakui ada kesalahan dalam pemahaman prosedur terkait pemakaian ambulans oleh pihak Puskesmas Panarukan. Menurutnya penggunaan mobil ambulans boleh untuk menjemput pasien dari rumah atau lokasi sakitnya menuju ke pusat pelayanan kesehatan, baik pukesmas maupun rumah sakit jika pasiennya urgent atau status darurat.
"Boleh ambulans jemput pasien ke rumahnya, asalkan status pasiennya darurat dan butuh mendapatkan penanganan medis segera dan dilihat dari kasus ini masuk pasien darurat," jelasnya.
Baca Juga : Protes Warga Blitar: Baliho Gus Samsudin Diturunkan Satpol PP
Selain itu, dr. Sandy mengungkapkan permintaan maafnya kepada H Fauzan Mistari di depan semua peserta audiensi yang hadir terkait polemik pemakaian ambulan tersebut.
"Saya meminta maaf kepada bapak H Fauzan Mistari atau Pak Bronto atas semua kelalaian pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dalam hal ini Puskesmas Panarukan. Serta saya mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya orang tua pak Bronto," ungkapnya.
Bahkan jika diperintahkan atau diminta pimpinan, kata dr Sandi, dirinya siap untuk di punishmen maupun digeser dari jabatannya sebagai Kepala Dinkes. "Saya tidak pernah minta jabatan apapun. Maka jika karena persoalan ini saya diminta untuk menaruh jabatan saya, saya sangat siap. Semoga tidak ada lagi permasalahan serupa dikemudian hari," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H. Lukman akan menampung semua yang telah disampaikan saat audiensi untuk kemudian dirapatkan di internal komisi IV sebelum ditentukan rekomendasi apa saja yang akan disampaikan kepada Bupati Situbondo.
"Semuanya kami tampung, nanti kami akan rapatkan di internal komisi IV terkait rekomendasinya apa saja," ujarnya singkat.