JATIMTIMES - Singapura akan menaikkan kriteria gaji bagi eksekutif dan profesional (tenaga) asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan mulai 2025. Pengumuman itu secara resmi disampaikan pemerintah sejak Senin (4/3/2024).
Melansir Reuters, Rabu (6/3/2024), mulai Januari 2025, tenaga asing harus memperoleh penghasilan S$5.600 (Rp 65,6 juta) atau lebih dalam sebulan. Gaji per bulan bagi tenaga asing tersebut naik dibandingkan saat ini yakni S$5.000 (Rp 58,5 juta).
Baca Juga : Pimpinan Dewan Hadiri Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD Kabupaten Banyuwangi 2025-2045
Kenaikan gaji tenaga asing di Singapura tersebut dilakukan agar memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja yang biasanya diberikan kepada para profesional bergaji tinggi. Kemudian bagi pekerja di sektor keuangan akan mendapat kenaikan gaji yang memenuhi syarat menjadi S$6.200 (Rp 72,6 juta dari gaji saat ini S$5.500 (Rp 64,4 juta).
Kementerian Tenaga Kerja mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemegang EP (surat izin kerja) memiliki kualitas tinggi, dan untuk menjaga kesetaraan bagi penduduk setempat.
Singapura yang dikenal sebagai pusat keuangan Asia Tenggara ini telah lama menjadi lokasi populer bagi perusahaan-perusahaan asing untuk mendirikan kantor pusat regional mereka. Sementara tenaga kerja asing telah menjadi masalah yang pelik. Karena masyarakat setempat khawatir akan persaingan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Hingga Juni 2023, Singapura memiliki 197.300 orang asing yang mendapatkan izin kerja, dari total tenaga kerja asing yang berjumlah sekitar 1,5 juta orang.
Baca Juga : Viral, PMI Asal NTT Disiksa Majikan di Arab Saudi, Begini Penjelasan BP2MI
Diketahui, negara tersebut memiliki populasi 5,9 juta jiwa. Sejak pandemi melanda pada tahun 2020, batas gaji minimum untuk mempekerjakan orang asing telah dinaikkan tiga kali lipat dan mengalami penyesuaian sebelumnya. Misalnya dari tahun 2022 gaji minimum S$4.500 (Rp 52,7 juta) menjadi S$5.000 (Rp 58,5 juta) yang mulai berlaku pada bulan September 2023 lalu.