JATIMTIMES - Setelah melakukan proses Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank NTB Syariah dan Bank Lampung, kini Bank Jatim kembali melakukan penjajakan kerja sama KUB dengan Bank Banten.
Bertempat di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami secara resmi telah melakukan penandatanganan MoU terkait penjajakan KUB dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Konsolidasi Perbankan Daerah. Turut hadir menyaksikan prosesi penandatanganan tersebut Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.
Baca Juga : Impor Migas Masih Tinggi, Neraca Dagang Jatim Defisit USD 426,72 Juta di Awal Tahun
Adhy menjelaskan, kerja sama antar BPD dengan melakukan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi dinamika perekonomian saat ini. Terlebih lagi, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.
Apabila tidak dapat terpenuhi, maka BPD itu wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun tersebut akan berburu dengan waktu karena waktu pemenuhannya tersisa sekitar 9 bulan lagi.
Menurut Adhy, Bank Jatim termasuk bank yang masuk dalam kategori bank dengan modal inti antara Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun. Bahkan, per Desember 2023, Bank Jatim memiliki modal sebesar Rp 11,541 trilliun dengan Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) sebesar Rp 44,897 trilliun.
Tidak hanya itu saja, rasio CAR Bank Jatim juga telah mencapai 25,71 persen per Desember 2023. Pemprov Jatim sendiri memiliki modal dasar seri A di Bank Jatim sebesar 51,13 persen atau sekitar Rp 1.919.228.412.000.
Baca Juga : 4 Tokoh Teknologi Indonesia yang Mendunia, Ada Presiden RI
Untuk konsep KUB yang ditawarkan Bankjatim, lanjut Adhy, adalah fully protection growing together. Artinya, Bank Jatim akan memberikan dukungan penuh terhadap likuiditas dan permodalan serta menjalankan sinergitas bisnis yang saling menguntungkan.
“Pada intinya, harus ada kesesuaian. Kita sama-sama mempunyai syarat, tapi kita tidak membuat syarat yang sulit supaya mereka juga tidak susah. Kita membantu tetapi tetap harus akuntabel, bank harus sehat, dan profesional sehingga bisa sama-sama maju," tegasnya.