free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditahan Polda Jatim, Padepokan Gus Samsudin di Blitar Terlihat Sepi Aktivitas

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

03 - Mar - 2024, 14:39

Placeholder
Gus Samsudin.(Foto : Instagram)

JATIMTIMES - Padepokan yang menjadi tempat kegiatan Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, terlihat sepi. Kondisi ini mencuat setelah Gus Samsudin diamankan dan ditahan oleh Polda Jatim. Menurut Kepala Desa Rejowinangun, Bhagas Wigasto, padepokan tersebut tidak lagi ramai seperti biasanya.

"Sepi saja, tidak ada kegiatan apapun di sana (padepokan)," ungkap Bhagas saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga : Wali Kota Blitar Menginspirasi Peserta Grand Final Duta Wisata Kangmas Diajeng dengan Pesan 3B 1K

Bhagas juga memastikan bahwa kondisi di wilayah Desa Rejowinangun tetap terpantau kondusif pasca-diamankannya Gus Samsudin oleh Polda Jatim. "Biasa-biasa saja, terpantau tetap kondusif dan aman. Masyarakat juga beraktivitas seperti biasa, tidak ada gejolak apapun," jelasnya.

Pihak desa menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Polda Jatim terhadap Gus Samsudin. Mereka berharap proses ini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari gangguan keamanan.

"Kami hormati proses hukum yang berlaku, supaya tidak ada gangguan kamtibmas di wilayah Desa Rejowinangun," tegas Bhagas.

Sebagai informasi, Polda Jatim telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka setelah konten video pengajian yang memperbolehkan tukar pasangan viral di media sosial. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait peran Gus Samsudin dalam kasus ini. Menurutnya, Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario dari konten video tersebut. Video yang berdurasi sekitar 30 menit itu telah menjadi sorotan sejak pertengahan bulan Februari.

"Peran Gus Samsudin sangat krusial dalam pembuatan konten ini. Dia adalah otak di balik skenario video yang telah menyita perhatian publik," ungkap Charles saat diwawancarai di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, yang mengancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Namun, proses hukum ini masih dalam tahap pendalaman untuk memperkuat konstruksi hukumnya.

Baca Juga : Kapan Awal Puasa 2024, versi Muhammadiyah dan NU? 

"Penetapan Gus Samsudin sebagai tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum yang lebih luas. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam untuk memastikan keadilan dalam kasus ini," tambah Charles.

Pihak berwenang juga merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk menguji unsur niat jahat (mens rea) Gus Samsudin dalam kasus dugaan penistaan agama. Proses ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang motif dan tujuan di balik pembuatan konten kontroversial tersebut.

"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. Betul sekali," ujar Charles dengan tegas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas gus samsudin padepokan gus samsudin kabupaten blitar polda jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas