free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

2 Pekan, Satpol PP Derek 8 PKL Mobil Pribadi di Kota Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

01 - Mar - 2024, 01:56

Placeholder
Petugas saat menderek PKL mobil pribadi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu, Kota Batu. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Dalam dua pekan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu getol menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Termasuk PKL yang menggunakan mobil pribadi. 

 PKL mobil pribadi sudah menjamur dan kerap didapati melanggar peraturan di sejumlah titik.

Baca Juga : TPST Balahanrejo Efektif Selesaikan Masalah Sampah di Gresik

Selama kurun waktu tersebut, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan Kota Batu telah menertibkan 8 unit mobil roda empat yang melakukan pelanggaran. Pedagang yang ditertibkan karena berjualan di atas kendaraan roda 4 itu berada di Jalan Sultan Agung, Jalan Dewi Sartika, Jalan Hasanudin, Jalan Brantas.

Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan, pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan fungsi kawasan tempat parkir atau bahu jalan untuk kepentingan usaha pokok. Hal ini juga menganggu keindahan dan arus lalu lintas di jalan protokol.

“Dua minggu ini kami sangat intens melakukan patroli mengganggu di bahu jalan, berjualan pakai mobil melanggar ini perda,” ujar Rais, Kamis (29/2/2024).

Alhasil mobil yang menganggu itu diderek oleh petugas Satpol PP Kota Batu. Mobil yang diderek itu langsung dibawa ke halaman Balai Kota Aming Tani.

Pedagang yang melanggar harus membayar denda sebesar Rp500 ribu. Namun jika  kendaraan tidak segera diambil oleh pedagang, mereka mendapatkan denda yang dihitung per hari. Per harinya jika tidak diambil  dikenakan sebesar denda Rp100 ribu.

Namun jika didapati ada pedagang yang masih bandel dan melanggar ketentuan meski sudah ditertibkan, Satpol PP Kota Batu tidak segan-segan memberikan sanksi berupa tipiring (tindak pidana ringan).

Baca Juga : Ada 2 Long Weekend Maret 2024, Catat Tanggalnya 

“Kalau masih saja bandel seperti jualan pakai mobil di bahu jalan, maka akan kita kenakan tipiring,” terang Rais saat berada di halaman markas Forum Jurnalis Kota Batu.

Sementara itu, patroli yang dilakukan petugas Satpol PP ini sekaligus menyampailan imbauan kepada PKL di sejumlah titik di jalan protokol Kota Batu. Sebelum ditertibkan  PKL akan diberikan peringatan tertulis terkait kegiatan usaha di jalan protokol, trotoar jalur hijau, dan fasilitas umum.

Pelanggaran tersebut sesuai  peraturan daerah Kota Batu. Di antaranya Perda Kota Batu nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, serta Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.


Topik

Peristiwa PKL Kota Batu penertiban PKL pedagang kaki lima



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy