JATIMTIMES - Penelusuran atas dugaan penyelewengan proyek pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) terus bergulir. Pada Rabu (28/2/2024), mantan Direktur Polinema Awan Setiawan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dari yang dilakukan pada Kamis (22/2/2024) kemarin. Sebelumnya juga ada 8 orang dari tim 9 yang telah menjalani pemeriksaan. Termasuk yang juga turut diperiksa adalah Direktur Polinema Supriatna dan Wakil Direktur Jaswadi.
Baca Juga : Bawaslu Banyuwangi Temukan Dugaan Pelanggaran di Beberapa Kecamatan
Kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariono mengatakan sejauh ini penyidik sudah sangat objektif dan teliti dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, kejanggalan malah diduga ada pada keterangan yang diberikan oleh beberapa saksi.
“Justru saya melihat ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai oleh saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik. Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah,” terang Didik.
Bak api dalam sekam, hal tersebut disinyalir justru dapat membuat konflik di dalam internal Polinema. Salah satu informasi yang diduga tak sesuai tersebut adalah terkait keterlibatan lembaga penaksir harga atau appraisal dalam menentukan harga tanah.
“Pada awal pemberitaan itu, kejati menyampaikan ada appraisal. Nah dari pemeriksaan, ternyata ada lembaga appraisal resmi yang digunakan. Tadi saja penyidik yang mendengar itu terkejut,” ujar Didik.
Didik mengatakan, penunjukan appraisal tersebut dilakukan oleh Polinema juga berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Dan lembaga yang ditunjuk adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dari MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia). “Namun hasilnya secara resmi tak pernah diberikan kepada tim 9,” imbuh Didik.
Pada pemeriksaan yang ia himpun, ternyata hasil penilaian dari lembaga appraisal tersebut, harga tanah yang dibeli adalah Rp 3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran.
Baca Juga : Evakuasi Material Longsor Sepanjang 30 Meter Terkendala Medan, Jalan Penghubung di Wagir Turut Terdampak
“BPN itu menilainya yang berada dalam kewajaran itu adalah Rp 6,5 juta per meter persegi. Nah harga ini yang memang disepakati oleh tim 9 saat itu. Bahkan nilai harga dari BPN lebih tinggi dibanding harga transaksi,” jelas Didik.
Dari sini Didik menyimpulkan bahwa jaksa penyidik Kejati Jawa Timur telah menerima keterangan secara lengkap dan komprehensif. Termasuk keterangan yang diberikan oleh mantan Direktur Polinema Awan Setiawan.
“Ditambah lagi yang paling penting, jaksa telah menerima bukti bahwa sebenarnya Polinema telah melaksanakan appraisal yang dibantu oleh Kantor KJPP tunjukan MAPPI. Namun hasilnya disimpan oleh Polinema,” pungkas Didik.