free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Siswa SD Jombang yang Matanya Rusak Terlempar Kayu Naik ke Penyidikan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Feb - 2024, 00:36

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca. (Foto Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Jombang menangani kasus SD Plus Darul Ulum yang matanya rusak akibat terlempar kayu temannya di sekolah. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca membenarkan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak Rabu (21/02/2024). Menurutnya, naiknya kasus siswa kelas 4 SD Plus Darul Ulum ke tahap penyidikan perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga : 4 Tahun Buron Gara-Gara Zina, Wanita Asal Malang Ini Langsung Nginep di Penjara

Sebab, baik korban maupun terlapor masih berusia di bawah 12 tahun. Berdasarkan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sitsem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa diproses secara hukum.

"(Naiknya kasus ke penyidikan, red) Ya SOP saja. Arahnya untuk memberikan kepastian hukum itu, makanya dinaikan ke penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/02/2024).

Dalam penyidikan ini, pihak penyidik akan memanggil pelapor, terlapor dan sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Sejauh ini, sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangan.

"Ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan. Kalau terlapor belum, ini masih saksi-saksi kok," kata Sukaca.

Selain melakukan penyidikan, pihak kepolisian juga berupaya melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, serta pihak sekolah. Mediasi sudah dilakukan 2 kali. Dua kali mediasi itu pun menemui jalan buntu.

"Yang jelas belum ada kesepakatan antara kemauan korban dan terlapor belum ada kesepakatan. Kalau kemauannya sih relatif. Pihak pelapor minta anaknya sembuh," terangnya.

Baca Juga : Upaya Mencegah Stunting di Kota Blitar: Kerja Sama Lintas Sektor Ditekankan

Nasib nahas yang menimpa siswa kelas 4 SD Plus Darul Ulum itu terjadi pada Senin (09/01/2024) pukul 11.00 WIB. Saat itu sedang jam kosong pelajaran Diniyah.

Siswa asal Kecamatan Jombang itu melihat temannya bermain kartu di kelas. Sedangkan, 2 teman lainnya AGA (10) dan DF (10) sedang bermain bola dengan cara dipukul pakai gagang sapu layaknya bermain golf.

Saat AGA memukul bola plastik, gagang sapu itu menghantam lantai. Potongan kayu itu pun terlempar dan mengenai mata kanan korban.

Akibatnya, mata kanan anak kedua dari EW (43) itu rusak. Ia didiagnosa menderita glaukoma dan kerusakan saraf pada retina matanya. Saat ini, pengelihatan mata kanan korban tinggal 20 persen saja.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jombang penganiayaan SD Plus Darul Ulum



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri