JATIMTIMES - Songgoriti Hot Springs (SHS) yang berada di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kota Batu, terpaksa harus menghentikan operasionalnya sejak penertiban aset oleh Pemkab Malang, Rabu (28/2/2024).
SHS harus kembali melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perusahaa Daerah (Perumda) Jasa Yasa untuk bisa beroperasional kembali.
Baca Juga : Tim Gabungan Amankan Aset Pemkab Malang di Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti Kota Batu
Sebab aset Pemkab Malang yang dikelola oleh Perumda Jasa Yasa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga PT Aljabar Jati Indonesia (Aji), tidak diketahui SHS. Sehingga SHS melakukan kerjasama dengan pihak PT AJI dengan membayar nominal ratusan juta.
“Jadi PT AJI mengerjasamakan lagi dengan pihak lain (SHS), dalam PKS tidak boleh itu,” ungkap Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmoko saat di lokasi penertiban aset.
Semula SHS adalah resepsionis Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, kini diubah menjadi tempat pemandian air panas sejak akhir tahun 2022. Namun semula SHS melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni PT AJI.
Alhasil kini SHS harus melakukan kerjasama ulang tapi dengan Perumda Jasa Yasa. Melihat bangunan itu kini sudah berdiri dan beropersional.
“SHS pada prinsipnya bagi Jasa Yasa tidak ada karena tidak boleh dikerjasamakan dengan pihak lain lagi pada saat itu. Cuma sudah membangun jadi ada kebijakan dibuka peluang kerjasama,” imbuh Djoni.
Perumda Jasa Yasa membuka peluang atau memberikan kesempatan pertama bagi SHS untuk melakukan kerja sama dengan Perumda Jasa Yasa ke depan. Jika didapati kerja sama yang sesuai tentu SHS bisa beroperasional kembali.
Baca Juga : Relawan dan Pendonor Darah Menurun, Begini Tanggapan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat
Dengan demikian, SHS masih tidak diperkenankan untuk beroperasi saat ini. “Ya sampai ada kesepakatan saling menguntungkan,” tutup Djoni.
Diketahui penertiban dan pengamanan aset Pemkab Malang seluas hampir 5 hektare ini dilakukan karena PT AJI telah melanggar PKS sejak dilakukan kerjasama. Pemutusan sepihak terpaksa dilakukan sejak 2023 silam.
Namun sejak diputusnya PKS itu, PT AJI masih sempat melakukan pembangunan rencana pasar wisata di atas lapangan tenis yang seharusnya tidak diperbolehkan.