JATIMTIMES - Lazimnya, saksi di tempat pemungutan suara (TPS) dilatih oleh partai. Selain mendapatkan pelatihan, juga telah bersepakat berapa honor yang akan diterima. Namun, hal ini tidak terjadi di Kecamatan Campurdarat, salah satu wilayah dapil III Tulungangung.
Honor saksi di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) menuai polemik dan akhirnya mencuat ke masyarakat umum. Puluhan saksi di wilayah Kecamatan Campurdarat ini mengaku tidak mendapatkan honor yang semestinya.
Baca Juga : Caleg PPP Termuda di Tulungagung Dipediksi Terpilih, Intip Sosoknya
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, awalnya para saksi dijanjikan mendapatkan honor sebesar Rp 250 ribu. Dengan rincian, 100 ribu rupiah diberikan di awal pekerjaan dan sisanya setelah pekerjaan selesai.
Dikarenakan dalam pekerjaannya para saksi tidak bisa mendapatkan salinan C1 sesuai yang diharapkan, maka dana yang sudah dibagikan diinstruksikan untuk ditarik kembali dan disetorkan ke pengurus daerah Tulungagung.
"Saksi itu kan tidak ada pelatihan, jadi mengingat besaran dana saksi, dan harus bekerja sampai jam 1 hingga jam 2 malam, mereka ada yang pulang," ungkap pria asal Kecamatan Gondang, SY (bukan nama sebenarnya) Rabo (21/02/23).
Ia juga mengatakan, karena uang DP 100 ribu rupiah itu sudah diserahkan ke para saksi, kordinator cabang Campurdarat tidak mungkin memintanya kembali dari para saksi yang sudah datang ke TPS hingga tengah malam. "Akhirnya, ya pengurus cabang Campurdarat yang nambeli," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Saksi Daerah Rijal Abdullah saat ditemui mengatakan, perihal uang saksi sebenarnya semua sudah memahami aturan mainnya, hak dan kewajibannya. Dimana saat pencairan dana saksi juga sudah ada pakta integritasnya.
Kewajibannya, setiap saksi harus memberikan surat mandat dan datang ke TPS. Itu dibuktikan saat selesai, para saksi harus mengumpulkan salinan C1.
Baca Juga : Kapolres Situbondo Pantau Langsung Keamanan Rekapitulasi Suara di Kecamatan
Sedangkan hak mereka adalah mendapatkan honor sesuai yang dijanjikan. "Dana saksi adalah dana dari pusat yang harus kami pertanggungjawabkan. Ketika tidak ada salinan C1 itu dinilai tidak ada saksi di sebuah TPS, maka dana itu ya harus dikembalikan," ungkap Rijal saat dikonfirmasi awak media terkait masalah ini.
Anggota DPRD Tulungagung dari Partai PAN itu juga menyebut, kalau saksi di TPS memberikan surat mandat ke KPPS tentunya dokumen C1 bukan perkara yang sulit. Karena KPPS telah menyediakan salinan C1 berdasarkan surat mandat.
Ia juga memberikan contoh di kecamatan lain, dimana secara umum hal itu bisa dilaksanakan dengan baik. "Kalaupun misal terlambat, posko ini kan selalu terbuka untuk menyetornya. HP saya juga aktif 24 jam," pungkasnya.