JATIMTIMES - Mobil pick up rombongan pengajian Jamaah ST Nyell sepulang dari Blitar, Senin (19/2/2024) mengalami kecelakaan. Tujuh orang luka-luka setelah rombongan tersebut terjun ke Jurang Rajekwesi, Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Atas kejadian itu, Polres Malang mengingatkan bahaya kendaraan bak terbuka membawa penumpang, serta hal itu termasuk dalam pelanggaran yang bisa dipidana.
Baca Juga : Rencana Bangun Stadion Baru, Pj Wali Kota Malang Tak Ingin Ganggu Lalu-Lintas di Tengah Kota
Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna mengatakan bahwa aturan dan imbauan mengenai penggunaan kendaraan muatan tidak semestinya, kerap diabaikan. "Ada ancaman hukuman terkait pemakaian mobil bak terbuka untuk muat manusia," tegas Joko Taruna saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Joko menerangkan bahwa Larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut telah di atur, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Pihaknya mengingatkan agar kendaraan bak terbuka tidak digunakan untuk mengangkut orang. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan penumpang. Di samping itu kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat berisiko lebih besar menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan, yang mana mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai.
"Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, guna mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa," tuturnya.
Dia berharap masyarakat khususnya para pengemudi semakin sadar dan disiplin dalam berkendaraan untuk keselamatan kita bersama. Ditambahkan Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, pengendara kendaraan ditekankan agar memastikan kondisi fisik yang fit sebelum memulai perjalanan. Termasuk memastikan bahwa mereka tidak dalam keadaan mengantuk, karena mengantuk saat mengemudi dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Jangan mengemudi jika merasa mengantuk. Beristirahat sejenak untuk menyegarkan diri sebelum melanjutkan perjalanan, serta pastikan kendaraan sesuai dengan kapasitas dan fungsi penggunaannya," imbau Dicka.
Diberitakan sebelumnya, mobil pick up memuat penumpang Jamaah Pengajian ST Nyell terjun ke jurang sedalam 20 meter, di Desa Tumpakrejo, Kalipare. Tepatnya di Jalan Raya Rajekwesi Kilometer 15-16 Karangkates - Donomulyo, Senin (19/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Sopir dan enam penumpang dikabarkan mengalami luka-luka. Sopir diduga mengantuk saat mengemudikan kendaraannya. Tidak ada korban jiwa, namun ketujuh korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut informasi yang dihimpun, mobil itu baru saja pulang dari mengikuti acara Harlah ke 5 Sabilu Taubah pimpinan Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. ST Nyell sendiri yakni singkatan dari Sabilu Taubah (ST) yang ditambah dengan kata “Nyell”, dalam bahasa Jawa berarti total. Sehingga istilah ST Nyell diartikan sebagai Sabilu Taubah semua. Hingga berita ini ditulis, polisi masih belum mengambil keterangan dari saksi korban lantaran masih dirawat di rumah sakit.