free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Update, Real Count KPU Pilpres 2024 Suara Masuk 66,61%: Prabowo-Gibran Unggul 57,95%

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

18 - Feb - 2024, 23:49

Placeholder
Ketiga paslon capres dan cawapres 2024. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Hasil real count Pilpres 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam perolehan suara sementara.

Berdasarkan data hasil real count KPU hingga Minggu (18/2/2024) pukul 15.00, progres suara masuk mencapai 66,61%. Persentase ini merupakan hasil 548.354 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) di 38 provinsi.  

Baca Juga : Peraih Hadiah Umrah Gowes Segara Satu Rombongan dengan Ivanka Slank

Dari jumlah suara yang telah masuk tersebut, keunggulan Prabowo-Gibran menyentuh angka 57,95% atau sama dengan 49.747.461 suara.

Sementara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyusul di posisi kedua dengan persentase 24,48% suara. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 ini meraup 21.013.738 suara.

Sedangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md berada di posisi terakhir dengan perolehan 17,57%. Persentase tersebut setara dengan 15.084.928 suara.

Adapun, proses penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count. Dengan demikian, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil rekapitulasi suara yang terkumpul di TPS.

Penghitungan suara di setiap TPS berlangsung pada hari-H Pilpres, yakni 14 Februari 2024. Proses rekapitulasi suara dimulai sejak sehari setelahnya hingga 20 Maret 2024 mendatang.

Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam satu atau dua putaran. Beleid tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Pilpres dapat berlangsung satu putaran.

Baca Juga : Aldi Taher Buatkan Lagu untuk Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Jadi Idaman Kaum Hawa

Pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%, yang berarti lebih dari separuh pemilik hak suara harus memilih pasangan capres-cawapres yang sama.

Namun, perolehan suara lebih dari 50% bukanlah syarat tunggal. Terdapat syarat berikutnya, yakni memperoleh minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38 provinsi. Artinya, untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran, pasangan capres-cawapres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Dengan demikian, ada tiga syarat untuk melangsungkan Pilpres satu putaran. Pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. Kedua, kemenangan yang tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia). Ketiga, perolehan suara dari 20 provinsi itu minimal 20%.


Topik

Peristiwa real count kpu prabowo anies baswedan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya