free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Lepas Jabatan Presiden Tahun Ini, Segini Uang Pensiunan Jokowi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

18 - Feb - 2024, 21:14

Placeholder
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Indonesia sebentar lagi akan berganti kepala negara usai penetapan hasil KPU. Artinya, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Jabatannya siap digantikan oleh calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang bertarung di Pilpres 2024.

Usai melaksanakan tugasnya sebagai seorang pemimpin negara, Presiden Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya. Hal itu juga sama dengan pejabat tinggi negra lainnya seperti ASN, TNI dan Polri.

Baca Juga : Harga Beras Naik, Pj Gubernur Adhy: Beras di Jatim Paling Murah Se-Pulau Jawa

Belum lama ini, pemerintah pun mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.

Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT Taspen selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara melalui program pensiunnya.

Namun, angka tersebut bukan sebanding dengan uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga : Targetkan 1,5 Juta Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Pemasaran Bersama Unit PLN se-Jatim

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan. Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.


Topik

Serba Serbi pensiunan presiden Presiden Joko Widodo Jokowi pensiunan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy