free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

KPU Kabupaten Malang Ajukan Santunan Bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

Penulis : Muhammad PL - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Feb - 2024, 17:40

Placeholder
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan adanya santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Saat ini tengah diajukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun KPU RI.

Diketahui sebelumnya bahwa anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang bernama Salmiati Ningsih (56) dikabarkan sakit saat perhitungan suara hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (15/2/2024) lalu. Dari hasil pemeriksaan tim medis, Salmiati dikabarkan mengalami seragan jantung.

Baca Juga : Sepekan Coblosan hingga Rekapitulasi, Sejumlah Petugas Pemilu di Kabupaten Malang Jatuh Sakit

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan pihaknya telah mengajukan santunan kematian atas meninggalnya Salmiati.

"Sedang kami ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena terdaftar BPJS," terangnya saat dihubungi Sabtu (17/2/2024).

Dari keseluruhan petugas Pemilu di Kabupaten Malang, diketahui tak semua memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga anggaran santunan kematian dan kecelakaan juga bisa dilakukan pengajuan ke KPU.

"Bagi yang telah terdaftar peserta aktif (BPJS Ketenagakerjaan), kami ajukan santunan ke BPJS Ketenagakerjaan. Yang tidak terdaftar aktif, kami ajukan santunan dari anggaran KPU," ucap pria yang disapa Dika itu.

Jumlah santunan dan bantuan jaminan kecelakaan beragam. Tergantung dari jenis perawatan hingga kondisi yang bersangkutan. Dika merincikan, berdasarkan Keputusan KPU No. 59 Tahun 2023, bahwa pelenyenggara atau badan Ad Hoc yang meninggal dunia saat bertugas berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 36 juta rupiah.

Lalu, jika peseta Ad Hoc mengalami kecelakaan dan cacat permanen akan mendapatkan santunan sebesar Rp 30 juta rupiah. Sedangkan santunan untuk luka atau sakit berat dengan rawat inap lebih dari 10 hari akan mendapatkan santunan Rp 16 juta rupiah.

Baca Juga : Kondang Kusumaning Ayu Banyak Dicoblos karena Cantik, Segini Suaranya di Real Count 

Sedangkan untuk rawat inap lima sampai sembilan hari mendapatkan Rp 8,5 juta rupiah. Untuk luka ringan atau sedang dengan rawat inap tiga sampai empat hari Rp 8,2 juta. Kemudian bagi rawat inap satu sampai dua hari dengan bukti surat keterangan dari dokter PNS Rp 4 juta. Terakhir, Rp 2 juta untuk yang melakukan rawat jalan. 

KPU Kabupaten Malang, sambung Dika, saat ini masih mendata KPPS maupun Ad Hoc lain yang kelelahan hingga jatuh sakit. Soal jumlah, dirinya belum bisa menyampaikan lebih jauh karena data yang masih berkembang.

Ditanya kapan akan ada pencairan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia, ia menyebut masih dalam proses pengajuan. Ia berharap dapat segera terselesaikan. "Belum bisa diperkirakan, masih proses pengajuan. Namti kami infokan," tutupnya.


Topik

Peristiwa Pemilu pemilu 2024 petugas kpps petugas pemilu kpps santunan kpps kpps meninggal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad PL

Editor

Sri Kurnia Mahiruni