JATIMTIMES - Pesta demokrasi atau pemungutan suara Pemilu 2024 telah tiba Rabu (14/2/2024). Bagi pemilih ada larangan untuk tidak membawa ponsel dan alat perekam saat menyoblos di bilik suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab aturan tersebut sudah tercatat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dalam pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa handphone saat di bilik suara.
Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Bersama Forkopimda Pastikan Persiapan Pemilu, Tinjau Beberapa Titik Lokasi TPS
Lalu bagaiman jika didapati ada pemilih membawa ponsel? Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina mengatakan, KPPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa ponsel dan alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.
Kemudian pada pasal 28, pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara. Pemilih juga tidak boleh membuat tulisan dan catatan pada surat suara.
Sehingga harus bersih terkecuali coblosan pada surat suara. “Yang tidak boleh ponsel digunakan untuk memfoto, memvideo atau mendokumentasikan hasil pencoblosan untuk dikonsumsi pribadi maupun umum saat berada di dalam bilik suara,” ujar Marlina.
Sebab dalam ketentuan pemilu terdapat azaz rahasia. Sehingga jika pemilih memfoto hasil pemilihannya, untuk mempertanggungjawabkan kepada pihak lain, hal tersebut adalah salah besar.
Namun ponsel boleh digunakan saat medokumentasikan perhitungan surat suara. Boleh digunakan untuk memfoto hasil C KPU.
Baca Juga : Ribuan Surat Suara Rusak dan Kelebihan di Kota Batu, Dimusnahkan
“Yang terpenting ponsel tidak digunakan dokumentasi saat berada di bilik suara, hasil dia (pemilih) mencoblos,” terang Marlina.
Karena itu pihaknya mengimbau agar pemilih tidak membawa ponsel ke dalam bilik suara. Lebih baik ponsel dititipkan terlebih dahulu hingga proses menyoblos selesai.