JATIMTIMES - H-1 pencoblosan, surat suara tak layak edar telah dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Selasa (13/2/2024) malam. Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Kota Batu.
Pembakaran langsung dilakukan oleh komisoner KPU Kota Batu disaksikan oleh sejumlah pihak, mulai dari Bawaslu Kota Batu, Polres Kota Batu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, dan Kodim 0818.
Baca Juga : Kawal Suara Ganjar-Mahfud, PDIP Jatim Kerahkan 241.332 Saksi TPS Terlatih
Surat suara yang dibakar rinciannya, Presiden dan Wakil Presiden yang dimusnahkan sebanyak 95 lembar, DPR RI Dapil V Jatim sebanyak 118 lembar, DPD RI sebanyak 159 lembar, dan DPRD Provinsi Jatim Dapil VI sebanyak 254 lembar.
Lalu surat suara pemilu DPRD Kota Batu Dapil l sebanyak 721 lembar, DPRD Kota Batu Dapil ll sebanyak 23 lembar, DPRD Kota Batu Dapil lll sebanyak 45 lembar dan DPRD Kota Batu Dapil lV sebanyak 32 lembar.
“Totalnya yang dimusnahkan 1.447 lembar surat suara pemilu tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto.
Pada h-1 setelah logistik terdistribusikan, selanjutnya tugas KPU Kota Baru harus membakar surat suara rusak maupun yang kelebihan. Dibakarnya surat suara rusak pada pemilu 2024 perlu dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dokumen milik negara tersebut.
Baca Juga : Turut Andil Dalam Penurunan Angka Stunting, Disperdagin Kota Kediri Lakukan Sosialisasi Alat UTTP
“Jadi kalau memang rusak dan cacat produksi harus kami musnahkan. Tidak boleh disimpan, karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” imbuh Heru kepada JatimTIMES.
Ada beberapa kategori surat suara yang rusak yakni, warna pudar atau kurang jelas, ada potongan, sobek, dan sebagainya. Kerusakan ini murni dari percetakkan.