JATIMTIMES - Sebanyak 3.665 lembar kelebihan surat suara dan surat suara pemilu 2024 yang rusak dimusnahkan oleh KPU Situbondo, Selasa (13/02/2024) sore. Pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman KPU Situbondo serta dipimpin langsung oleh Ketua KPU Situbondo, Marwoto bersama perwakilan Bawaslu dan Polres Situbondo.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, jika pembakaran ribuan surat suara ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2018, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga : 14 Februari 2024, Service Motor Honda Diskon 25 Persen Jasa Servis, cuma AHASS MPM Motor Jatim & NTT
“Pada hari ini, kami bersama Bawaslu dan Wakapolres Situbondo membakar surat suara rusak, baik surat suara calon legislatif maupun pasangan calon presiden,” ujar Marwoto, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, Marwoto menjelaskan jika kelebihan surat suara yang rusak karena kena tinta, sobek dan ada yang kusut, dan Paling banyak akibat terkena goresan tinta di nama calon, baik itu calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Menurutnya, ada lima macam surat suara rusak yang dimusnahkan. Yaitu surat suara calon presiden dan wakil presiden 137 lembar, caleg DPR RI 574, DPRD provinsi 1.582 lembar, DPRD kabupaten 1.025 lembar dan DPD RI 347 lembar.
"Dari lima macam jumlah surat suara yang rusak, sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dibuatkan berita acara. Ini kami lakukan sebagai pertanggungjawaban kepada KPU provinsi, KPU RI dan Bawaslu kabupaten serta partai politik peserta Pemilu 2024," terangnya.
Baca Juga : Komisioner KPU Jatim Imbau KPPS Cegah Stres dengan Tetap Tenang dan Jaga Pola Makan Minum
Alasan pemusnahan ini, Marwoto menjelaskan, supaya di KPU Situbondo sudah tidak ada lagi surat suara yang berkeliaran. Sekaligus bentuk transparansi kepada media, kepolisian dan Bawaslu.
"Jumlah surat suara pemilu yang kemarin dinyatakan lebih atau rusak semuanya sudah dibakar dan dimusnahkan, sehingga sudah tidak ada lagi kertas suara pemilu 2024 yang berkeliaran di KPU Situbondo," Pungkasnya.