JATIMTIMES - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melakukan kampanye pada masa tenang. Adapun pihak yang melaporkan Anies adalah organisasi Rampai Nusantara.
Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menjelaskan dugaan kampanye di masa tenang dilakukan Anies saat menyampaikan pernyataannya di kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca Juga : PPK dan Panwascam Junrejo Kota Batu Ikuti Tes Kesehatan
“Seperti yang kita tahu bahwa pernyataan saudara Anies Rasyid Baswedan itu masuk kategori pelanggaran tindak pidana Pemilu, khususnya di masa tenang kampanye Pemilu 2024,” kata Mardiansyah di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Mardiansyah menjelaskan, Anies sempat mengucapkan narasi perubahan dalam pernyataannya. Hal itu dianggap sebagai tema kampanye yang selama ini disampaikan oleh Anies.
“Kami menduga bahwa memang ada pelanggaran undang-undang dan aturan terhadap pernyataan-pernyataan saudara Anies Baswedan. Salah satunya yang terkait masih menyampaikan bahwa rakyat menginginkan adanya perubahan. Itu merupakan tagline kampanye paslon 01 yang itu tidak dibenarkan berdasarkan undang-undang,” tutur Mardiansyah.
Lebih lanjut, dia mengaku pihaknya juga masih mengkaji perihal pernyataan Jusuf Kalla. Sebab, Mardiansyah menyebut Jusuf Kalla tidak secara resmi masuk dalam jajaran Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies dan Muhaimin.
“Jadi tujuan kami ke Bawaslu untuk melaporkan saudara Anies Rasyid Baswedan, karena ini kan mbok ya masa tenang ya semua paslon entah 1, 2, dan 3 yang tenang-tenang saja," ujar Mardiansyah.
Pada kesempatan yang sama, Mardiansyah mengakui bahwa Rampai Nusantara secara organisasi sudah menentukan dukungan, yaitu kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Rampai Nusantara, organisasi kemasyarakatan yang pada putusan organisasinya, pilpres 2024 ini sebagai pendukung Prabowo-Gibran,” tandas dia.
Menanggapi hal itu, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dengan akal sehat.
Baca Juga : Cuitan Cak Imin dan Komentar JK Soal Dirty Vote Dilaporkan ke Bawaslu
"Ya, saya rasa Bawaslu akan menggunakan akal sehat," kata Anies di kediamannya Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).
Anies mengatakan siapa saja boleh melaporkan. Namun, ia meyakini Bawaslu akan memilah laporan yang masuk dengan bijak.
"Siapa saja boleh melaporkan tapi tentu kembali ke Bawaslu pasti akan memproses laporan yang bisa diterima akal sehat," katanya.
Sekadar informasi, Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik peserta pemilu; memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta memilih calo. anggota DPD RI.
Kemudian pada undang-undang yang sama, Pasal 523 ayat 2 mengatur bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.
Lalu, pasal 287 ayat 5 UU 7/2017 juga menjelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.