free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Lengkap, Ini Besaran Gaji dan Uang Operasional KPPS 2024 di Jatim

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Feb - 2024, 19:51

Placeholder
Rincian gaji dan uang operasional KPPS 2024. (KPU Jatim)

JATIMTIMES - Puncak kesibukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan tiba pada Rabu (14/2/2024) besok. Berapa total anggaran yang diterima KPPS di setiap tempat pemungutan suara (TPS)?

Dikutip dari akun media sosial resmi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Selasa (13/2/2024), terdapat beberapa alokasi anggaran bagi KPPS. Alokasi tersebut meliputi honor KPPS, anggaran pembuatan TPS, anggaran alat pengganda dokumen/formulir, konsumsi, dan dana operasional KPPS.

Baca Juga : Pilpres 1 atau 2 Putaran? Begini  Analisa Akademisi UB

Anggota KPPS terdiri dari 7 orang termasuk ketua, ditambah 2 orang petugas ketertiban atau Linmas. Masing-masing memiliki honor yang telah ditetapkan oleh KPU.

Untuk honor atau gaji KPPS 2024, ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS: Rp 1.100.000
  • Petugas ketertiban/Linmas: Rp 700.000

Besaran gaji KPPS tersebut dikenakan pajak sesuai ketentuan PPh 21. Selain mendapatkan gaji, KPPS juga mendapat uang tambahan untuk menjalankan tugasnya di TPS.

Anggaran untuk pembuatan TPS ditetapkan sebesar Rp 2 juta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, meja, kursi, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound sistem, papan pengumuman dan lain sebagainya. 

Selain itu, ada pula anggaran untuk alat pengganda dokumen/formulir sebesar Rp 500 ribu. Anggaran ini digunakan untuk sewa printer dengan fungsi pemindaian dan penggandaan sebanyak satu unit per TPS.

Baca Juga : 12 Armada Angkut Logistik Pemilu 2024 di Kota Batu Diberangkatkan

Lebih lanjut, terdapat biaya konsumsi sebesar Rp 954 ribu. Anggaran ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum 9 orang yang terdiri dari anggota KPPS dan petugas ketertiban atau Linmas. 

Terakhir, terdapat dana operasional KPPS sebesar Rp 1 juta. Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, meliputi kebutuhan alat tulis, suplemen daya tahan tubuh, hingga transportasi.


Topik

Politik Pemilu 2024 pilpres kpu aturan pemilu kpps gaji kpps



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni