free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Hukum Menerima Serangan Fajar dalam Islam 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Feb - 2024, 14:33

Placeholder
Ilustrasi serangan fajar atau politik uang. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Politik uang atau lebih dikenal serangan fajar kerap ditemui menjelang Pemilihan Umum (Pemilu). Praktik serangan fajar selalu ramai dibahas mendekati hari H pemungutan suara. 

Diketahui, serangan fajar adalah istilah populer dari politik uang. Politik uang ini dilakukan dengan cara membagikan uang, barang, jasa atau materi lainnya yang bernilai uang. Disebut serangan fajar, lantaran pemberian uang atau barang diberikan pada tahun politik atau kampanye menjelang Pemilu dan hari pemungutan suara. 

Lantas bagaimana hukum menerima uang serangan fajar dalam Islam? 

Baca Juga : Menggila, Israel Luncurkan Serangan Udara ke Lebanon, Pejabat Hizbullah Terluka

Melansir NU Online, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdiatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah memutuskan bahwa hukum politik uang adalah haram. Dalam penjelasannya ada tiga alasan mengapa politik uang haram hukumnya, berikut ini rinciannya:

1. Serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap)

Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. 

Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar. 

2. Praktik politik uang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2076 tentang Pemilihan Umum

Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana. 

3. Politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara

Baca Juga : Kekerasan dan Kriminalisasi Jurnalis: AJI Deklarasi Komite Advokasi Jurnalis Jatim

Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari‘ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara. 

Demikian tiga alasan mengapa politik uang hukumnya haram. Oleh karenanya, bagi pemberi atau penerima politik uang maka hukum melakukan aksi demikian adalah haram. Bahkan status uangnya juga haram. Jadi bagi kamu yang hendak menjaga proses demokrasi secara baik dan berintegritas, pastikan untuk memahami dan menghindari praktik serangan fajar ya! 

Diketahui, jadwal kampanye Pemilu 2024 telah rampung, mulai Minggu (11/2/2024) hingga hari ini, Selasa 13 Februari 2024. Dan besok adalah Hari-H Pemilu 2024, saatnya hari pemungutan suara Pileg dan Pilpres.


Topik

Politik Pemilu pemilu 2024 money politic serangan fajar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni