JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang terus mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Malang untuk menjaga kondusifitas jelang pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024 besok lusa.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini usai menghadiri acara doa bersama untuk Pemilu 2024 damai, aman dan lancar di momentum peringatan Isra' Mikraj bertempat di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Baca Juga : Hujan Diprakirakan Masih Mengguyur Malang Raya, 13 Februari
Anis mengatakan, bahwa di momentum masa tenang menuju hari pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024, masyarakat di Kabupaten Malang diimbau untuk dapat memberikan kontribusi nyata.
"Saya berharap bahwa seluruh masyarakat di Kabupaten Malang betul-betul memberikan kontribusi nyata. Artinya menjaga kondusifitas dari keadaan sampai dengan 14 Februari," ujar Anis kepada JatimTIMES.com, Senin (12/2/2024).
Pihaknya meminta kepada seluruh elemen masyarakat bersama stakeholder terkait, dapat menciptakan suasana Pemilu 2024 yang damai, aman, nyaman dan lancar.
"Jadi benar-benar nanti Pemilu itu dilaksanakan dengan kondisi yang aman, memberikan kenyamanan bagi pemilih, dan yang jelas dilaksanakan sesuai dengan asas luberjurdil oleh penyelenggara," ungkap Anis.
Luberjurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil memang sebuah asas yang harus dijalankan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Meskipun asas Luberjurdil merupakan sebuah asas yang harus dijalankan dalam penyelenggaraan Pemilu, tetapi Anis mengatakan ada yang lebih penting lagi. Yakni kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Anggaran TPS Pemilu di Kabupaten Malang Tembus Rp 34,4 M, KPPS Dapat Operasional Rp 1 Juta
"Ketika ibaratnya tidak ada tekanan, tidak ada sesuatu yang membuat pemilih ini worry, maka mereka akan dengan legawa dan dengan enak datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara)," jelas Anis.
Untuk diketahui sejak hari Minggu (11/2/2024) kemarin sudah memasuki masa tenang dalam Pemilu 2024. Di mana dalam masa tenang ini, seluruh kontestan politik tidak diperbolehkan berkampanye.
Nantinya, setelah masa tenang selesai dan memasuki hari pencoblosan di hari Rabu (14/2/2024), masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih akan menentukan para pemimpin bangsa dan wakil rakyat untuk kesejahteraan rakyat.
Di mana dalam Pemilu 2024 kali ini, setiap pemilih akan mendapatkan lima kertas suara. Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, surat suara berwarna kuning untuk memilih anggota DPR RI. Ketiga, surat suara berwarna merah untuk memilih anggota DPD RI. Keempat, surat suara berwarna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Kelima, surat suara berwarna hijau untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.