JATIMTIMES - Ribuan alat peraga kampanye (APK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo tercatat melanggar aturan. Catatan Bawaslu tersebut terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dengan jenis pelanggaran yang bervariasi.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitrianto mengatakan selama masa kampanye berlangsung tercatat ada 13.958 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang. Dari jumlah tersebut, 2.616 di antaranya melanggar sehingga harus ditertibkan.
Baca Juga : Masuki Hari Tenang, APK Fasilitas KPU Kabupaten Malang Turut Dibersihkan
"Dari 13.958 APK yang terpasang selama masa kampanye, 2.616 di antaranya melanggar dan ditertibkan," ujar Fitriyanto, Minggu (11/2/2023) di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Selain itu, Fitriyanto mengatakan, Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye paling banyak melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang meliputi pemasangan APK di taman kota, APK dipaku ke pohon dan dipasang tanpa izin pemilik lahan.
Selain itu, ada yang melanggar perda 95 persen, selebihnya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.
"Selain pemasangan alat peraga kampanye, metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka yang digabung dengan penyebaran APK-BK, dan metode kampanye jenis lainnya," kata Fitrianto.
Total kegiatan metode kampanye tersebut sebanyak 83 kegiatan yang terdiri dari kampanye dalam bentuk metode pertemuan terbatas sebanyak 47 kali, tatap muka 8 kali, tatap muka digabung dengan penyebaran APK-BK 9 kali dan sisanya yakni metode kampanye lainnya sebanyak 19 kali.
Baca Juga : Kiai Mangundirono: Bupati Pertama Tulungagung dan Migrasi Besar-besaran Bangsawan ke Tanah Ngrowo
Sementara itu, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda menambahkan, telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye, sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Pemilu.
"Harapannya hasil pengawasan dapat meningkatkan langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir pelanggaran selama masa kampanye," tutupnya.