free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Dugaan Pengacara Senior Terdapat Ribuan Data Pemilih Tetap di Situbondo Ganda, Berikut Kata KPU

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Feb - 2024, 17:49

Loading Placeholder
Pengacara senior di Situbondo, Dr. Supriyono (kanan) saat diwawancarai awak media di Situbondo. (Wisnu Bangun Saputro/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah tinggal beberapa hari lagi namun demikian masih ada persoalan yang diduga berasal dari Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Pengacara senior Kabupaten Situbondo, Dr. Supriyono menduga ada sebanyak 51 ribu orang pemilih ganda yang terdapat di data pemilih tetap (DPT) KPU Situbondo.

"Setelah KPU Situbondo menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), ironisnya diduga masih ada  51 ribu pemilih ganda yang terdaftar di DPT. Dari daftar Pemilih ganda tersebut itu tersebar di 17 Kecamatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur," ujar pengacara senior tersebut, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga : Ribuan Kaum Hawa di Jember Ramaikan Spektakuler Senam Gemoy

Menurutnya, setelah DPT itu ditetapkan oleh KPU seharusnya tidak ada lagi nama-nama yang ganda. Namun ternyata setelah dilakukan pengecekan secara digitalisasi ternyata diduga masih ada sebanyak 51 ribu pemilih ganda yang terdaftar di DPT di Kabupaten Situbondo.

"Sehingga kalau dijumlah pemilih ganda itu ada sekitar 51 ribu yang masuk di dalam DPT, maka dari jumlah tersebut dibagi dua, berarti jumlah pemilih ganda yang terdaftar di DPT di Situbondo itu sebanyak 25.500 orang," jelasnya.

Kata Supriyono, dari jumlah tersebut tersebut alamatnya ada yang sama dan juga ada yang  berbeda- beda desa dan kecamatan, salah satunya yaitu atas nama M.Rifki Maulana Zakariya, sedangkan nama yang satunya tertulis nama Moch. Rifki Maulana Zakariya, dengan alamat sama yaitu Kecamatan Jangkar, usianya juga sama- sama 23 tahun, jenis kelaminnya juga sama laki-laki, RT dan RW, TPS nya juga sama-sama di TPS 15, namun nomor urut di DPT nya berbeda.

"Ada juga yang alamatnya sama- sama di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih, jenis kelaminnya sama laki- laki, umurnya sama- sama 22 tahun, namun TPS nya tempatnya berbeda yaitu atas nama Moch Syarif Hidayatullah ada di TPS 7 dan satunya yang tertulis Moh.Syarif Hidayatullah ada di TPS 11, serta masih banyak data lainnya," terangnya.

Dengan adanya jumlah nama pemilih ganda yang masih terdaftar di DPT, Supriyono khawatir ada tumpangan dari pihak- pihak tertentu, kemudian digunakan untuk memenangkan calon tertentu. 

"Kalau data ini yang digunakan oleh KPU di Kabupaten Situbondo, maka pelaksanaan Pemilu 2024 di Situbondo akan mengalami cacat hukum," bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU Situbondo, Marwoto saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya menjelaskan pihaknya untuk saat ini tidak bisa menanggapi.

Baca Juga : Caleg Golkar, Ahmad Irawan: Politisi Jangan Kolot, Harus Bisa Rangkul Anak Muda

“Biar Mas Supriyono saja yang ke kantor biar semuanya jelas. Kalau mas Supriyono punya data, saya punya data, lalu kita sanding dan  kita cek bersama, setelah itu baru hasilnya kita sampaikan ke media,” jawabnya.

"Jadi kalau yang disampaikan Mas Supriyono temuannya itu menggunakan data, tentu jawabnya kita harus by data," imbuhnya.

Kata Marwoto, KPU Situbondo dalam hal ini sudah menetapkan DPT beberapa bulan yang lalu, kalau memang ada data ganda yang ditemukan masih terdaftar di DPT, silahkan yang bersangkutan bisa datang langsung ke KPU. 

"Nanti kita sandingkan datanya," pungkas Marwoto singkat.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---