JATIMTIMES - Polresta Malang Kota mengamankan satu orang kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka membacok seorang karyawan dari sebuah warung makan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya peristiwa pembacokan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga : DPRD Surabaya Ajak Masyarakat Songsong Pemilu 2024 dengan Optimisme dan Guyub
“Pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk mendatangi Warung Sate Gule Bang Saleh di Jalan Sarangan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang untuk meminta beras dan gule 1 porsi,” kata Danang, Kamis (8/2/2024).
Pelaku diketahui, pelaku bernama Farhat (42), warga Jalan Kapten Piere Tendean Kecamatan Klojen. Dia mendatangi warung sate tersebut untuk meminta beras dan gule satu porsi.
“Pelaku datang dalam kondisi mabuk, lalu meminta beras dan gule kambing sebanyak satu porsi. Permintaan itu dituruti, namun hanya diberi beras sebanyak 3 kilogram,” ujar Danang, Kamis (8/2/2024).
Sebagai informasi, pelaku masih memiliki hubungan saudara dengan pemilik warung sate. Sehingga, permintaannya itu pun dipenuhi. “Kemudian, pelaku ditegur oleh korban yang merupakan pegawai warung sate. Korban yang bernama Mochammad Yasin (44), warga Desa Ampeldento Kecamatan Pakis Kabupaten Malang itu, menegur pelaku dengan nada tinggi,” tambah Danang.
Teguran itu pun membuat pelaku tersinggung dan terjadi cekcok mulut. Karena kesal, akhirnya pelaku langsung mengeluarkan celurit dan membacokkan ke arah korban sebanyak 3 kali.
“Pelaku membacokkan ke arah kepala korban, tetapi korban menangkis dengan tangannya. Setelah itu, pelaku langsung kabur melarikan diri,” terangnya.
Selanjutnya, korban dibawa oleh warga ke Rumah Sakit (RS) Lavalette untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat bacokan pelaku, 2 jari tangan sebelah kanan korban mengalami luka parah hingga nyaris putus.
Baca Juga : Update Bencana Angin Kencang di Malang, 6 Warung Warga Bululawang Rusak Tertimpa Pohon
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Kemudian, Satreskrim Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Kami mendapatkan informasi tentang jejak keberadaan pelaku. Lalu sekitar pukul 02.00 WIB atau tepatnya sudah masuk Kamis (8/2/2024) dinihari, pelaku kami tangkap di rumah kosnya yang terletak di Jalan Mergo Singo Gang Salak, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kosnya, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk membacok korban. Yaitu satu buah celurit sepanjang 50 sentimeter berikut pakaian pelaku yaitu topi warna abu-abu, jaket warna coklat, dan celana jeans warna biru.
Pelaku pun berikut barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka mengakui perbuatannya dan ia nekat melakukan hal itu, karena sakit hati dengan teguran korban serta permintaan akan gule kambingnya tidak dituruti,” ungkap Danang.
Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.