JATIMTIMES - Calon Wakil Presiden RI Mohammad Mahfud MD menegaskan, bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tidak perlu pejabat tinggi sekelas presiden langsung yang menyalurkan, cukup lurah ataupun camat.
Pernyataan itu dilontarkan Mahfud MD saat hadir dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024) malam. Menurut Mahfud, jika tidak ingin dikatakan sebagai bentuk politisasi, penyaluran bansos cukup melalui lurah, camat atau pihak Kementerian Sosial RI.
Baca Juga : Tiga Hal Ini Diyakini Bisa Dongkrak Investasi di Kota Malang
"Yang membagi bansos itu cukup lurah sebenarnya, cukup camat kalau perlu. Kalau kementerian yang turun tangan, itu Kementerian Sosial, kalau tidak mau politisasi, maka harus seperti itu," tegas Mahfud melansir dari Antara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan kepada pemerintah agar membagikan bansos di tempat yang banyak masyarakat miskin, bukan di tempat yang banyak pemilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mahfud pun bercerita ketika dirinya berkunjung ke Bengkulu. Ketika banyak masyarakat menyambutnya di depan bandara, ada seseorang yang mempertanyakan kepada Mahfud terkait bansos. Di mana seseorang tersebut merupakan masyarakat miskin tetapi tidak pernah mendapatkan bansos.
"Katanya, presiden bagi bansos ke mana-mana. Lalu, bansos dibagi ke mana? Seharusnya milih (membagikan bansos) bukan di tempat yang banyak suara di pemilu, tetapi di tempat, desa-desa yang banyak orang miskin," ungkap Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI ini kembali menegaskan, bahwa bansos dari rakyat untuk rakyat, bukan hadiah atau kedermawanan dari Presiden. Jadi, bansos itu merupakan hak rakyat yang sudah seharusnya diberikan kepada rakyat.
Baca Juga : Jaringan Listrik Rawan Terganggu Saat Pemilu, PLN Ambil Sejumlah Langkah Antisipasi
"Karena ada juga para menteri lalu mengatakan, ini dari presiden Republik Indonesia. Bahkan, ada yang menambahi, ini bapaknya calon wakil presiden lho, sehingga ditempeli; itu tidak boleh," tegas Mahfud.
Tokoh asli Pulau Madura ini menjelaskan, bansos merupakan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di mana dalam undang-undang telah jelas disebutkan dalam bab ekonomi dan kesejahteraan sosial, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Memelihara ini di antaranya dengan memberikan bansos.
"Oleh sebab itu, bansos itu bukan hadiah dari pejabat, tetapi dari negara. Malah, siapa pun kalau jadi presiden tidak memberi bansos, maka dianggap melanggar konstitusi," tandas Mahfud.