free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

3 Anggota Gangster Team Gukguk di Jombang Masuk Bui Usai Bacok Orang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Feb - 2024, 01:46

Placeholder
Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho saat pers rilis kasus gangster di Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Polisi berhasil meringkus 3 anggota gangster yang kerap membuat resah warga Jombang. Para pelaku ini sempat membacok warga saat konvoi di jalan.

Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan merupakan anggota gangster Team Gukguk. Yakni WM (20), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, F (17), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito dan H (17), warga Desa/Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Baca Juga : Berkas Lengkap, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Puskesmas Bumiaji Segera Dilimpahkan ke PN Surabaya

WM terlebih dulu melakukan pengeroyokan terhadap MDI (19), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto pada Minggu (10/12/2023) pukul 01.00 WIB. Saat itu, WM bersama anggota Team Gukguk tengah berkonvoi di Jalan KH Romly Tamin, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan.

Korban yang melintas di antara puluhan gangster itu, tiba-tiba saja dikeroyok. WM dan anggota Team Gukguk lainnya memukuli korban dari belakang dan membacok punggungnya.

"Untuk korbannya mengalami luka robek di bagian punggung dan sempat mengalami koma di RSUD Jombang," ujarnya saat pers rilis di Mapolres Jombang, Selasa (06/02/2024).

Aksi kedua yang dilakukan gangster Team Gukguk ini menyasar DA (19), warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan pada Minggu (07/01/2024) pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang membeli nasi bungkus di Jalan Brawijaya, Desa/Kecamatan Peterongan bersama dua temannya.

Saat bersamaan datang pelaku F dan H yang saat itu berkonvoi bersama 20 orang gangster dari kelompok Team Gukguk. Seketika itu, korban dikeroyok dengan cara dipukul dan dibacok dengan celurit.

"Korban dikeroyok dengan benda tajam. Setelah dikeroyok oleh pelaku korban dibiarkan tergeletak di pinggir jalan. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala mengeluarkan darah, luka pada telinga kiri dan mengeluarkan darah dan luka pada sekujur tubuh lainnya," ungkapnya.

Baca Juga : Kandungan Zat Beracun Diuji, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Korban Dugaan KDRT di Singosari

Aksi brutal gangster kelompok Team Gukguk ini kemudian dilaporkan ke Polsek Peterongan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa meringkus 3 orang pelaku tersebut.

Pelaku WM diringkus di rumahnya pada Minggu (03/01/2024). Sedangkan, F dan H juga diringkus di rumahnya pada Rabu (31/01/2024) lalu. Kedua pelaku ini akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang karena masih berusia di bawah umur.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Anang.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jombang gangster Team Gukguk pembacokan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri