free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Barang Bukti 53 Perkara Kejari Kota Batu Dimusnahkan, Terbanyak Narkotika

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

06 - Feb - 2024, 23:51

Placeholder
Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat akan memasukkan barang bukti ke dalam mesin incenerator di TPA Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (6/2/2024). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Kota Batu musnahkan barang bukti pada mesin incenerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (6/2/2024). Pemusnahan barang bukti itu dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachht).

Barang bukti di antaranya, sabu seberat 26,63 gram berasal dari 14 perkara, ganja seberat 1,333 gram dari satu perkara, pil double L sebanyak 12.627 butir dari enam perkara. Lalu ada senjata api dan tujuh butir amunisi, 22 handphone dari 22 perkara, ada juga baju serta masih banyak lainnya berasal dari 32 perkara.

Baca Juga : Kumpulkan 119 ASN Dishub, Pj Wali Kota Batu Segera Wujudkan Angkutan Pelajar Gratis dan Penataan Parkir

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh forkopimda dengan bergantian memasukkan ke dalam mesin incenerator dengan suhu 800-900 derajat celsius. Selain dibakar pada incinerator, ada beberapa barang bukti juga dimusnahkan dengan cara digerinda dan dihancurkan dengan palu. Seperti, satu unit senjata api dan puluhan handphone. Barang bukti yang dimusnahkan hasil penanganan perkara mulai akhir 2023 hingga awal 2024 ini.

“Dari 53 kasus, pemusnahan barang bukti terbanyak berasal dari kasus dengan beberapa jenis narkotika,” kata Kajari Kota Batu, Didik Adyantomo.

Didik menambahkan, TPA dipilih Kejari Kota Batu untuk menghindari polusi udara karena memiliki mesin incenerator. Sehingga dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis seperti narkotika dan barang bukti lainnya bisa diolah dan dihancurkan secara aman.

Dengan dimusnahkannya barang bukti ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian sebuah penanganan perkara. Sebab penanganan perkara tidak akan pernah tuntas, jika pelaksanaan eksekusi tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.

Baca Juga : Wali Kota Madiun Dorong Masing-masing OPD Munculkan Ide ide Kreatif untuk Kemajuan Kota

Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.


Topik

Peristiwa pemusnahan bb kajari kota batu kasus narkotika



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana