JATIMTIMES - Mulai hari ini, Senin (5/2/2024) Universitas Brawijaya (UB) mengeluarkan aturan khusus mengenai kendaraan yang bisa masuk ke area kampus. Dalam surat keputusan rektor dijelaskan bahwa hanya mobil dengan stiker khusus yang bisa masuk ke area kampus.
Keputusan Rektor UB tersebut lantas menjadi sorotan di media sosial. Pasalnya kawasan UB kerap menjadi jalan pintas bagi warga yang hendak melintas dari Jalan Veteran ke Jalan MT Haryono, maupun sebaliknya.
Baca Juga : Pemkab Blitar Umumkan Kenaikan Tarif Parkir Berlangganan untuk Mobil dan Sepeda Motor
Jadi bagi kamu yang biasanya memakai kawasan UB sebagai jalan pintas dari Jalan Veteran ke Jalan MT Haryono, dan sebaliknya, maka siap-siap untuk diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di gerbang UB.
"Penjagaan pagi ini, mobil-mobil yang tidak memiliki tanda khusus berupa stiker/tanda masuk/kartu pegawai dilarang masuk kampus, disuruh putar balik. Motor dari pantauan admin masih boleh masuk, aman," tulis akun Instagram @infoub.
Diketahui, berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Universitas Brawijaya Dr. Tri Wahyu Nugroho, tembusan Rektor UB dijelaskan bahwa aturan baru ini diberlakukan sebagai bentuk larangan bagi mahasiswa untuk menggunakan mobil di dalam kampus utama.
Dalam surat pemberitahuan tersebut juga dilampirkan prosedur mendapatkan dispensasi dan jadwal buka tutup gerbang. Berikut ini alur untuk mendapatkan dispensasi menggunakan mobil di dalam kampus utama:
1. Mahasiswa mengajukan permohonan dispensasi menggunakan mobil melalui Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas/Sekolah Pascasarjana;
2. Permohonan dispensasi wapb dilampiri:
a. surat keterangan mahasiswa aktif, fotokopi KTM dan/atau print SIAM;
b. fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan:
Baca Juga : Inovasi Pendidikan, SMK Mitra Industri MM2100 Jadi Inspirasi bagi Jawa Timur
c. surat keterangan bagi penyandang disabilitas dari Pusat Studi Layanan Disabilitas UB;
d. surat keterangan sakit berbatas waktu dari Dokter; dan/atau surat keterangan dengan alasan khusus yang diperbolehkan membawa kendaraan bermotor roda empat dari Fakultas/Sekolah Pascasarjana.
3. Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas/Sekolah Pascasarjana meneruskan permohonan yang memenuhi ketentuan dimaksud pada angka 2 kepada Kepaia Divisi Tata Usaha dan Kerumahtanggaan.
4. Kepala Divisi Tata Usaha dan Kerumahtanggaan menerbitkan Dispensasi menggunakan mobil bagi mahasiswa yang dinilai memenuhi krtena menggunakan mobil di dalam kampus.
Sementara itu, untuk jadwal buka tutup gerbang UB adalah sebagai berikut ini:
Demikian informasi terkait aturan baru di kawasan UB. Semoga membantu.