free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jaga Adipura, DLH Kota Malang Akan Konsen Penanganan Sampah

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Feb - 2024, 03:41

Placeholder
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang saat ini tengah konsen untuk menangani permasalahan pada tahun 2024 ini. Karenanya, sejumlah terobosan akan dilakukan.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya mengatakan bahwa saat ini Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang menjadi satu dari beberapa titik fokus yang akan ditangani. Karena TPA yang terletak di perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang itu kini telah mengalami banyak perubahan.

Baca Juga : Peringati Bulan K3 Nasional 2024, Pemkot Kediri Ajak Petugas KPPS Screening Kesehatan Pekerja

Kepala DLH yang akrab disapa Rahman ini juga menilai bahwa TPA Supit Urang saat ini menjadi daerah rawan yang mudah terbakar. Apalagi Kota Malang juga menjadi Kota Adipura, sehingga persoalan sampah harus terus menjadi perhatian.

“TPA ini harus kita jaga agar betul-betul kondusif. Karena begitu keliru, hilang Adipura kita,” kata Rahman.

Saat ini, Rahman mengaku tengah membuat inovasi untuk menangani sampah yang ada di TPA Supit Urang. Karena pihaknya mencium adanya indikasi sampah dari luar Kota Malang yang masuk.

Inovasi yang dimaksud adalah membuat stiker penanda dan nomor lambung. Langkah itu untuk mengantisipasi adanya oknum yang sengaja membuang sampah ke Kota Malang.

“Mudah-mudahan inovasi yang dilakukan DLH untuk menyelesaikan masalah pengentasan sampah ini bisa berjalan dengan baik, karena kalau tidak sekarang kapan lagi kita mulai,” tutur Rahman.

Untuk mendapatkan stiker penanda tersebut tentu harus melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh DLH Kota Malang. Mulai dari penandatanganan form yang sudah disiapkan, dengan berisikan lima poin di dalamnya.

“Untuk mekanismenya ini di bidang dua DLH Kota Malang, terkait bidang kerjasama. Jadi ada lima poin di dalamnya, seperti usahanya apa, alamatnya dimana, kemudian identifikasi sampah, jumlah besaran sampah dan mau diangkut oleh siapa,” beber Rahman.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Pemkot Kediri Awasi Pembagian 336 Ton Beras Bantuan untuk Masyarakat

Apabila belum ada kemitraan, Rahman menegaskan pihak tersebut harus langsung mendatangi kantor DLH Kota Malang dan melakukan registrasi. Sementara untuk sampah yang berasal dari rumah sakit, menurutnya dikelola oleh pihak ketiga dan tidak diterima oleh DLH Kota Malang.

“Kalau melalui Perda sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil DLH besarannya Rp 100 ribu per kg, kalau transporter itu Rp 50 ribu per kg. Tentu saya juga minta Kepala TPA untuk cek identifikasi dan klasifikasi yang ada di form,” beber Rahman.

Sebagai informasi, hal ini dilakukan juga untuk meningkatkan retribusi sampah dari DLH Kota Malang. Terlebih, di tahun 2024 ini target retribusi sampah yakni Rp 18 miliar. Target tersebut, mengalami peningkatan dari tahun 2023 lalu yang hanya Rp 17 miliar.

“Mudah-mudahan dengan langkah ini, pendapatan retribusi DLH dapat terus meningkat. Sehingga di tahun 2025 bisa bergerak diangka Rp 20 miliar,” tukas Rahman.


Topik

Pemerintahan DLH Kota Malang Adipura penanganan sampah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri