free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Heboh, Penumpang Kereta Keluhkan Aturan Bagasi Maksimal 20 Kg, Begini Klarifikasi KAI

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

30 - Jan - 2024, 18:06

Placeholder
Akun media sosial Nandar Pamungkas mengeluh tidak diberi informasi soal aturan bagasi kereta oleh pihak Tiket.com dan Traveloka, sebagai mitra resmi penjualan tiket KAI. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Belakangan ini di media sosial platform TikTok ramai keluhan dari warganet yang mengklaim jika aplikasi Tiket.com dan Traveloka sebagai mitra resmi penjualan online (OTA) KAI tidak mencantumkan bagasi maksimal penumpang. Di mana batasan bagasi penumpang kereta adalah 20 kg, selebihnya akan dikenakan tarif kelebihan berat. 

Dalam video TikTok yang dibagikan akun @Nandar_pamungkas mengklaim jika harga tiket kereta di Tiket.com dan Traveloka lebih mahal dari pesawat. Pasalnya, dari harga yang dicantumkan tidak diinformasikan aturan bagasinya. 

Baca Juga : Siap-Siap Liburan Panjang, Ini Tanggal Merah dan Cuti Bersama Februari 2024

"Sedangkan di Tiket.com dan Traveloka tidak ada pemberitahuan kalau pembatasan bagasi berapa kg itu gak ada sama sekali. Jadi gak ada pemberitahuan," kata Nandar. 

"Kalau kayak gitu, harga tiket ini berarti jauh lebih mahal daripada tiket pesawat yang sudah free bagasi dan juga sudah bisa membawa tas untuk kabin size," imbuhnya.

Nandar pun meminta agar penumpang memperhatikan barang bawaan maksimal 20 kg. "Karena di tiketcom tidak ada informasi itu, aku harus bayar sekitar 250 ribu, setengah dari harga tiket keretanya sendiri," jelas Nandar. 

Nandar juga mengaku jika barang bawaannya total 45 kg, untuk yang free 20 kg, sehingga berat lebihan bagasi yang harus membayar 25 kg. Untuk harga tiket eksekutif sendiri, kelebihan barang bawaan dibanderol untuk per-kg seharga Rp 10 ribu. Artinya kelebihan 25 kg dikalikan 10 ribu, total yang dibayarkan Rp 250 ribu. 

Menanggapi viralnya keluhan itu, KAI melalui akun X resminya mengklaim jika aturan bagasi telah diatur sejak lama. Peraturan soal bagasi tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 8 Tahun 2001 dan Syarat dan Tarif Angkutan KA Penumpang pada tahun 2015. 

"KAI melalui media sosial KAII21, telah beberapa kali mensosialisasikan kebijakan aturan bagasi yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin KA," tulisnya.

Baca Juga : Anies di Acara Desak & Slepet AMIN: Tak Ada yang Kami Beri Kecuali Harapan untuk Perubahan

"KAI juga senantiasa mengingatkan kembali aturan ini melalui press release kepada media massa, pada momen kenaikan jumiah volume penumpang, seperti: masa angkutan lebaran, natal, dan tahun baru. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk terus menerus mengedukasi masyarakat tentang aturan bagasi, saat bepergian dengan kereta api," imbuhnya. 

Syarat dan ketentuan bagasi barang bawaan penumpang KAI yang bisa dilihat saat membeli tiket. (Foto: X)

Syarat dan ketentuan bagasi barang bawaan penumpang KAI yang bisa dilihat saat membeli tiket. (Foto: X)

KAI juga mengklaim bahwa pihaknya transparan terhadap aturan bagasi saat naik KA. Pada saat pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, terdapat syarat dan ketentuan yang dapat dibaca dan dipahami sebelum melakukan pemesanan tiket, termasuk syarat dan ketentuan bagasi penumpang. 

"Hal yang sama juga berlaku jika pelanggan membeli tiket melalui mitra resmi penjualan online (OTA), di mana syarat dan ketentuan bagasi penumpang tercantum dalam tiket elektronik (ticket) yang dikirimkan ke e-mail pelanggan," tegas KAI.  


Topik

Transportasi kai aturan muatan kai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya