free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Wapres Ma’ruf Amin Komentari Putusan Mahkamah Internasioal Soal Palestina: Artinya Hentikan Perang di Gaza

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Jan - 2024, 00:16

Loading Placeholder
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berbicara soal putusan Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) yang memutuskan agar Israel mencegah genosida di Gaza, Palestina.

Ma’ruf mengartikan kalimat 'mencegah terjadinya genosida' sama dengan menghentikan perang.

Baca Juga : Kampanye AMIN di JIS Mendadak Batal? Said Didu Sebut Ada Tekanan 

"Saya kira pengadilan di Den Haag itu masalah-masalah genocide, jadi putusannya sekitar itu. Jadi jangan ada genocide artinya berarti harus menghentikan penyerangan," kata Ma'ruf di Pondok Pesantren Kauman Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).

Oleh karena itu, Ma'ruf mengatakan Israel harus menghentikan serangan di Gaza. Ia pun menyampaikan beberapa negara juga sudah menyerukan hal itu.

"Menghentikan berarti menghentikan serangan dan menghentikan serangan itu sudah menjadi keputusan PBB juga, sudah menjadi putusan berbagai negara," jelasnya.

Lebih jauh ia menekankan bunyi putusan Mahkamah Internasional dapat diterjemahkan sebagai arahan untuk mengnetikna perang di Gaza.

"Itu saya kira dua hal itu memang berkait antara mencegah terjadinya genocide, berarti juga menghentikan perang. Karena dua itu, terjadinya genocide karena adanya perperangan. Saya kita pengertiannya sama," pungkasnya.

Seperti dilansir dari AFP, Sabtu (27/1/2024), Mahkamah Internasional mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan genosida yang mungkin terjadi saat mereka melakukan operasi militer di Jalur Gaza.

Baca Juga : Jokowi Memang Boleh Berkampanye

Israel harus mengambil "langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina," kata Mahkamah Internasional.

Selain itu, Mahkamah Internasional mengatakan Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida. Israel harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah mahkamah, mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Hakim Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel. Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan genosida.

Dengan berlanjutnya pembacaan tersebut, ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum penghasut langsung melakukan genosida di Jalur Gaza.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---