JATIMTIMES - Polisi Thailand telah menangkap seorang wanita setelah singa peliharaannya terlihat berkeliaran di jalanan Pattaya (25/1/2024).
Sebuah video viral memperlihatkan anak singa terikat di bagian belakang sebuah Bentley putih, yang dikemudikan oleh seorang pria Sri Lanka, seorang teman dari wanita bernama Sawangjit Kosoongnern.
Baca Juga : Lolos 16 Besar, Timnas Indonesia akan Bertemu Australia
Meskipun hukum Thailand tidak melarang kepemilikan singa, namun singa tersebut harus didaftarkan secara resmi. Sawangjit mengklaim telah membeli hewan tersebut dari seseorang di Nakhon Pathom, namun gagal melakukan pendaftaran resmi, sehingga transfer dan kepemilikan hewan tersebut menjadi ilegal.
Akibatnya, Sawangjit dihadapkan pada tuduhan memiliki hewan liar yang dikendalikan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 100.000 baht (Rp 44 juta). Polisi juga mencari pria Sri Lanka yang menyimpan singa itu di villa sewaannya, untuk dikenakan tuduhan membawa hewan liar ke tempat umum, dengan ancaman hukuman penjara enam bulan dan denda 50.000 baht (Rp 22 juta).
Pihak yang menjual singa kepada Sawangjit juga akan dihadapkan pada tuduhan serupa. Saat ini, otoritas Thailand mencatat ada 224 singa yang dimiliki secara legal di negara tersebut.
Baca Juga : Asnawi Mangkualam Resmi Bergabung Port FC, Klub Thailand League 1
Kasus ini menjadi sorotan karena kejadian singa joyride yang menimbulkan kekhawatiran atas keamanan dan perlindungan hewan liar.