JATIMTIMES - Kasus Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, terkait tudingan 'polisi tak netral' dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, naik ke tahap penyidikan. Hari ini, Aiman kembali menjalani pemeriksaan.
"Aiman Witjaksono telah tiba di ruang riksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Didampingi sekitar 15 orang pendamping," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga : Reyna Usman Ditahan KPK di Kasus Korupsi Kemnaker, Cak Imin: Biarkan Saja
Sementara Aiman sendiri mengaku heran kritik yang disampaikan berujung pada proses pidana. Dalam kesempatan tersebut, Aiman juga menunjukkan beberapa bukti apa yang disampaikan dirinya juga disampaikan oleh media massa lainnya.
"Di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses Pemilu kali ini, justru malah saya yang menyampaikan mengingatkan itu malah diproses pidana. Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Ia pun mempertanyakan apakah semua media massa yang menyebarkan berita bohong berujung seperti dirinya atau tidak.
"Nah ini menjadi pertanyaan, apakah media-media ini menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya? Tentu jawabannya kan tidak," imbuh Aiman.
Meski begitu, Aiman mengaku siap untuk mengikuti proses hukum yang ada terkait kasus yang dilaporkan. Dia yakin penyidik akan bekerja profesional dalam mengusut kasus tersebut.
"Jawaban saya tadi, saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada. Meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses," kata dia.
Ia mengaku akan menaati proses hukum yang berlaku. Aiman menyampaikan keyakinannya terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga : IPSI Jatim Gelar Penataran, Wasit Juri Daerah Wajib Miliki 3 Kompetensi untuk Naik Kelas III
"Tentu ini menjadi pertanyaan meskipun secara saya menjadi warga negara yang baik saya akan terus mengikuti proses hukum ini dan saya yakin juga para penyidik, para pejabat di Polda Metro Jaya sudah tentu di lingkup kepolisian ini profesional menghadapi peristiwa ini," sambungnya.
Diketahui, ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada.
"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.