JATIMTIMES - Belakangan ini media sosial platform X (Twitter) tengah dihebohkan dengan kabar kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema pembayaran uang kuliah dengan menggunakan pinjaman online (pinjol). Unggahan tersebut kali pertama disampaikan oleh akun X @itbfess.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan soal penbayaran UKT dengan cara dicicil.
Baca Juga : Harga dan Spesifikasi Iphone 13 Pro yang Viral Usai Jadi Syarat Melamar Kerja di Disparekraf DKI Jakarta
Dalam keterangan resminya, Naomi menjelaskan, pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara penuh pada setiap semester, di mana kewajiban ini mengikat mahasiswa dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa.
Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT, memiliki tanggung jawab membayar UKT yang terbagi dalam lima kategori yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan secara penuh.
"ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T," jelas Naomi, dikutip Jumat (26/1/2024).
Sementara untuk cara pembayaran, menurut Naomi, ITB menawarkan banyak pilihan. Mulai dari pembayaran melalui bank, virtual account, kartu kredit hingga lembaga non bank.
"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," katanya.
"Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023," lanjutnya.
Dengan skema pembayaran yang disediakan, menurutnya pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan pembayaran UKT. Dari jumlah tersebut, 1.492 orang diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.
Lebih lanjut, Naomi menyebut, bagi yang belum melunasi UKT atau BPP semester I 2023/2024, maka mahasiswa tersebut tidak dapat mengisi FRS. Karena itu, mahasiswa kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP.
"Mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50% BPP sesuai ketentuan. Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB," jelasnya.
Naomi juga mengklaim mahasiswa telah mendapat sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik. Bahkan jika ada yang masih tidak dipahami, mahasiswa dibolehkan untuk menanyakan ke Direktorat Kemahasiswaan ITB.
Masih kata Naomi, ITB berkomitmen untuk menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB meski dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya.
Baca Juga : Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos Babak 16 Besar Piala Asia 2023
"Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT di atas. Hanya saja penting bagi ITB untuk tetap dapat melakukan proses asesmen yang layak kepada mahasiswa agar penyaluran bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara adil, tepat sasaran, dan mendidik," tutup Naomi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akun itbfess menyebut jika pihak kampus menyuruh mahasiswanya untuk meminjam pinjol demi bayar UKT.
"itb! mendukung pinjol era," tulis akun Menfess ITB tersebut dengan mengunggah tangkapan layar ketersediaan pembayaran dengan mencicil 18 bulan.
Poster Danacita untuk cicilan UKT di ITB. (Foto: X)
"Tersedia layanan cicilan s.d 18 bulan dengan Danacita atau hubungi Helpdesk Danacita untuk pertanyaan lebih lanjut," demikian tulisan dalam keterangan tangkapan layar pada ITB Menfess.
Dalam unggahan lainnya, akun tersebut juga mengunggah simulasi pinjol di Danacita. Di mana untuk nominal pinjaman Rp 12,5 juta yang dicicil selama 12 bulan, maka perbulannya harus membayar Rp 1.291.667. Maka bunga yang harus dibayarkan selama 12 bulan adalah Rp 3 jutaan.
"bajigurr, solusi yang ditawarin itb! , gede lagi anjir bunganya," tulis akun ITB Menfess.
Sebagai informasi, Danacita termasuk golongan pinjol (pinjaman online) meskipun berlatar digital fintech. Danacita juga disebut sudah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) bersama sejumlah kampus negeri dan swasta.
Danacita sendiri adalah sebuah perusahaan teknologi yang menjadi bagian dari ErudiFi. Erudifi Private Limited termasuk pemegang saham utama. Mereka berasal dari Singapura.