free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Penipuan Kavling Tanah

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

25 - Jan - 2024, 22:35

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat diwawancarai awak media (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sat Reskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap penipuan jual beli tanah kavling atau perumahan. Hasilnya, satu orang tertangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu korban. Korban yang mengaku bernama Tedik itu membuat laporan pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga : Diduga Jadi Korban KDRT, Istri di Malang Tewas

Setelah adanya laporan tersebut, akhirnya Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap tersangka bernama Adrian Nugroho di kawasan Jalan Papa Biru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada pekan lalu.

“Dalam laporan, pelaku ini menawarkan kepada beberapa orang perumahan dan tanah kavling bernama Pesona Krajan,” ujar Danang, Kamis (25/1/2024).

Awalnya, korban tertarik dengan penawaran tersangka terkait properti. Kemudian korban memilih kavling tanah seharga Rp335 juta.

Korban yang memilih sistem pembayaran in-house, mencicil pembelian unit tanah kavling Pesona Krajan tersebut selama 12 bulan. Cicilan tersebut dilakukan mulai 11 Agustus 2021 lalu.

“Kemudian korban ini setiap bulan sudah membayarkan cicilan dari Rp11 juta hingga Rp115 juta. Itu di transfer kepada rekening tersangka,” ungkap Danang.

Setelah korban melunasi cicilan, korban pun berulang kali meminta Akta Jual-Bali (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka. Namun, tersangka selalu berkelit dan hanya mengumbar janjinya.

“Korban akhirnya geram dan mencari tahu. Ternyata tanah yang dijual oleh tersangka kepada para customer masih milik orang lain,” beber Danang.

Baca Juga : PPS Desa Rabasan Sampang Melantik Ratusan KPPS Pemilu 2024

Diketahui, ternyata tanah yang dijual oleh tersangka bernama Adrian Nugroho kepada para customernya, ternyata masih atas nama pemilik asli, yakni Suwarlikani. Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya perkara ini dilaporkan dan ditindaklanjut secara cepat oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Atas peristiwa ini, Danang meminta kepada masyarakat atau yang merasa menjadi customer pelaku dan menjadi korban agar segera membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Hal itu agar polisi segera melakukan tindaklanjut terkait kasus tersebut.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat, bahwasannya ada yang merasa menjadi korban atas penipuan tersebut, bisa membuat laporan kepada kami,” tutur Danang.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, masih ada beberapa orang yang diduga menjadi korban dari tersangka,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan/penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas penipuan jual beli kavling polres malang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana