JATIMTIMES - Viral di media sosial momen calon presiden 02, Prabowo Subianto minum sambil jongkok saat kampanye. Aksi ini berujung banjir pujian dari netizen.
Video viral tersebut diunggah salah satu akun Instagram @tumgrd. Dalam video tersebut, terlihat Prabowo berhenti sejenak dalam sambutan politiknya, kemudian melakukan minum sambil jongkok.
Baca Juga : Rocky Gerung Sebut Anies Tidak Akan Menang di Pilres 2024, Ungkap Jokowi Jadi Penghalang
Momen video Prabowo minum sambil jongkok itu diketahui terjadi saat Capres 02 melakukan kampanye di wilayah Medan.
"Adab Pak Prabowo ketika Ingin Meminum Kopi di Medan," tulis akun tersebut, dikutip Jumat, (19/1/2024).
Aksi Prabowo tersebut akhirnya viral dan menuai pujian dari netizen Indonesia. Karena Prabowo telah mencontohkan kepada masyarakat, bahwa minum jongkok itu sesuai dengan hukum islam.
""Adab diatas ilmu dan jabatan.....love you Pak,"tulis @raja***.
"MASYA ALLAH pak adab nya luar biasa," tulis @mama***.
"Semoga JENDERAL ku esok hari jadi PRESIDEN," tulis @jingga***.
Lantas bagaimana hukum minum sambil jongkok dalam islam?
Mengutip NU Online Jumat, (19/1/2024), Pertama adalah tidak minum dalam keadaan berdiri. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw yang tercantum dalam Shahih Muslim:
عن أنس، عن النبي صلى الله عليه وسلم؛ أنه نهى أن يشرب الرجل قائما
“Dari Anas, dari Nabi saw, sungguh beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” (HR Muslim).
Meski Nabi saw melarang minum sambil berdiri, bukan berarti larangan dalam hadits di atas adalah sebuah keharaman, akan tetapi larangan tersebut menunjukkan makruh.
Hal ini dipertegas al-Qurthubi, beliau berkata:
Baca Juga : Pemenuhan Sarana dan Prasarana Disabilitas Jadi Program Prioritas Pemkab Malang
قال القرطبي: لم يصرأحد من العلماء فيما علمت إلى أن هذا النهي للتحريم، وإن كان جاريًا على أصول الظاهرية، وإنما حمله بعض العلماء على الكراهة.
Artinya, “Sepengetahuan saya, tidak ada satupun ulama yang menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman minum sambil berdiri, meskipun larangannya berbentuk kaidah ushul yang jelas [naha], hanya saja sebagian ulama menghukuminya makruh"
Kedua, adab Nabi ketika minum juga adalah dengan memegang gelas atau wadah air dengan tangan kanan, tidak dengan tangan kiri kecuali dalam keadaan terpaksa. Nabi saw pernah bersabda:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
Artinya “Jika salah seorang dari kalian ingin makan, hendaknya makan dengan tangan kanan, dan jika ingin minum, hendaknya minum dengan tangan kanan. Sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim).
Ketiga, ketika minum tidak sambil bernafas. Nabi Muhammad saw pernah bersabda:
إذا شرب أحدكم فلا يتنفس في الإناء فإذا أراد أن يعود فلينح الإناء ثم ليعد إن كان يريد
Artinya: “Jika salah seorang kalian minum, janganlah menghembuskan nafas di air minum. Jika ingin menghembuskan nafas, maka hembuskanlah di luar air minum tersebut. Kemudian lanjutkanlah minum jika mau.” (HR. Ibnu Majah).