JATIMTIMES - Pengurangan jatah pupuk bersubsidi hingga 50 persen di semua daerah berdampak pada sulitnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal itu juga terjadi di Kabupaten Situbondo.
Selain sulit mendapatkan pupuk bersubsidi, sejumlah petani di Kecamatan Arjasa mengaku harus membeli pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Musi, bukan nama sebenarnya, salah satu petani di kecamatan tersebut malah mengaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga Rp 150 ribu padahal batas HET Rp 112 ribu per 50 kg.
Baca Juga : Bikin Lansia Celaka di Jaksel, Ganjar Setuju Bersihkan Atribut Kampanye
"Kami petani tidak pernah tahu kapan jadwal pupuk datang dan berapa jumlah yang datang. Kami tahunya kalau sudah dihubungi. Itu pun kalau yang datang 1 ton paling yang keluar hanya separuhnya. Harganya ya pun lumayan saya beli 150 ribu per 50 kg," ujar dia, Kamis (18/1/2024).
Selain itu Musi curiga pupuk subsidi di wilayahnya dijual untuk orang luar wilayah dengan harga diatas HET walaupun tidak terdaftar di Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.
"Masa saya pernah mau ngambil katanya jatah pupuknya sudah tidak ada. Padahal saya belum ngambil jatah saya. Coba kasih saya batas waktu pengambilan sampai kapan dari barang datang kan enak, kok bisa habis jatah saya," pungkasnya.
Berdasarkan hal tersebut, AKP Kusmiyani selaku kapolsek Arjasa langsung memanggil sejumlah gapoktan (gabungan kelompok tani) dan pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi guna melakukan konfirmasi dan meminta keterangan terkait keluhan petani tersebut.
"Karena banyak petani yang mengeluh pupuk subsidi langkah, tadi sudah kami panggil dan hadir di polsek, gapoktan dan kios. Kami mintai keterangan terkait kenapa petani di wilayah kami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi," ujar AKP Kusmiyani.
Selain itu, AKP Kusmiyani mengungkapkan tidak ada kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET Rp 112 ribu. Juga berdasarkan pengakuan beberapa gapoktan dan kios, banyak petani yang ingin membeli pupuk bersubsidi namun tidak atau belum terdaftar di e-RDKK.
Baca Juga : Ingatkan Anggota PGRI Tak Terlibat Politik Praktis, Bupati Situbondo: Jaga Profesionalisme dan Etika Guru
"Kami mengimbau semua kios yang ada di eilayah Kecamatan Arjasa jangan menjual pupuk bersubsidi untuk warga luar dan jangan menjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar di e-RDKK," ucapnya.
Tidak hanya itu. Mantan kapolsek Panarukan itu juga mengatakan jika ada petani yang terdaftar di e-RDKK namun ternyata sawahnya sudah disewakan ke orang lain sehingga pupuk tidak diambil, maka penyewa sawah tersebut tidak berhak menerima pupuk jatah yang menyewakan.
"Kalau pupuk tidak diambil di kios sesuai aturannya harus dikembalikan kepada distributor dan jangan dijual kepada orang lain karena bisa dipidanakan apalagi sampai menjual di atas HET yang sudah ditentukan," pungkasnya.