free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

5 Bulan, 51 Kasus Parkir di Kota Batu Diadukan Masyarakat

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

17 - Jan - 2024, 23:57

Placeholder
Rambu-rambu ‘Ojo lali lur! Njaluk Karcis Parkir’ di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu tak pernah mencapai target yang ditetapkan pada 2023. Karena itu, untuk bisa mencapai target, beragam upaya dilakukan. Salah satunya dengan membuka layanan pengaduan parkir yang sudah dibuka selama beberapa bulan terakhir.

Dari data Dinas Perhubungan Kota Batu  pengaduan masyarakat permasalahan parkir di Kota Batu ternyata banyak mendapatkan respons. Tercatat sebanyak 51 kasus sejak 11 Agustus 2023 hingga 11 Januari 2024 atau selama 5 bulan. 

Baca Juga : Didominasi Pelajar dan Mahasiswa, DPTb Kategori 9 di Kota Batu Tembus 1.556 Orang

Ke-51 kasus itu dari beberapa pengaduan. Mulai masalah tarif karcis, juru parkir liar, hingga tidak diberikannya kartu karcis. “Dan yang jadi perbincangan utama dalam hal ini, parkir liar menduduki setelahnya,” ucap Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Agoes Machmoedi.

Sejak diluncurkannya layanan pengaduan pada Agustus, bulan September mulai muncul pengaduan masyarakat hingga mengalami peningkatan setiap bulannya. Tertinggi pada  Desember, dilihat juga dari tingginya volume kendaraan yang masuk ke Kota Batu. 

“Tetapi penanganan secara masif tetap dilakukan. Pada  November-Desember akibat banyaknya kunjungan ke Kota Batu,” imbuh Agoes.

Pengaduan itu muncul juga setelah dilakukan publikasi secara masif dengan berbagai edukasi dan sosialisasi oleh Dinas Perhubungan Kota Batu. 

Berimbas pada Januari, terdapat penurunan pengaduan di sosial media. “Karena kami sudah pasang baliho maupun videotron agar masyarakat teredukasi. Sekaligus menyadarkan juru parkir harus punya kewajiban menyampaikan karcis,”  tambah Agoes, Rabu (16/1/2024).

Baca Juga : Awal Tahun 2024, Graha Bangunan Beri Kejutan Cashback untuk Pembelian Granit Casanza dan Eleganza

Selain itu, pada tahun 2024, untuk mencapai target, juru parkir terus dibina oleh Dinas Perhubungan. Kemudian juga dilakukan sambang juru parkir.

Sedangkan retribusi parkir tepi jalan tahun 2023 dari target Rp 9 miliar, hanya mencapai Rp 1,3 miliar. Dengan demikian masih jauh dari target yang ditetapkan.


Topik

Peristiwa Parkir Kota Batu pengaduan parkir Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy