JATIMTIMES - Model sekaligus aktris Acha Sinaga bersama suami yang kini tinggal di Australia mengeluh tak bisa ikut nyoblos di Pilpres 2024. Keluhan itu disampaikan Acha melalui akun Instagram pribadinya @achasinaga.
Menurut Acha, aturan memilih capres 2024 kini berbeda dengan aturan Pemilu lima tahun lalu yakni di 2019. Perempuan yang juga dikenal sebagai aktris itu mengaku tak tahu sama sekali jika hendak nyoblos harus mendaftar terlebih dulu.
Baca Juga : Heboh, Videotron Kampanye Anies dari Kpopers Ditakedown
"Sedih banget deh, pas tau aku & Andy ternyata gak bisa ikut nyoblos Pemilu tahun ini di Sydney Australia. Kita sama sekali nggak tau kalau kita harus melakukan pendaftaran terlebih dulu, tidak seperti 5 tahun lalu kita ikut Pemilu di sini," katanya.
Acha pun mengaku jika ada sekitar 50 persen WNI di sekitarnya yang juga tinggal di Australia mengalami hal serupa seperti dirinya.
"Lalu yang bikin tambah sedih, ketika aku coba tanya orang-orang Indonesia sekitarku lebih dari 50% juga ngga tau kalau ternyata harus daftar dulu, jadi mereka semua belum daftar," ujarnya.
Acha pun sangat menyayangkan minimnya informasi dari Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) untuk warga Diaspora seperti dirinya.
"Kita sangat menyayangkan atas minimnya info dari Panitia Pemilu Luar Negeri untuk warga Diaspora seperti kami dan temanz sekitar untuk pendaftaran Pemilu ini, yang sekarang pendaftarannya sudah tutup," pungkas Acha.
Banyak warganet yang mengalami hal serupa seperti dikeluhkan Acha.
"Aku juga mbaaa, kita di Brisbane, ternyata ga bisa krn pendaftaran uch tutup," @jaz_and_****.
"Jangankan yg di luar negeri kak, yg dilndo_ ‘ mau pindah tempat sesuai domisili aja minim info dan syuliitttt," @delicya_e****.
"sama banget kaya Kak Acha gatau samsek infonya dan ternyata udh tutup jadi gbs nyoblos pdhl pengen banget berpartisipasi dalam pemilu kali ini," @rettaberna*****.
"Didalam negeri aja banyak yang kecolongan kak. Aku yang udah pindah domisili ternyata masih ada di TPS kota asal, waktu udah h-3 baru ngeh. Udah ga ada waktu, tapi masih keburu urus di last day. Miris bgt publikasi pihak KPU dkk sangat minim," @sis***.
Baca Juga : PSI Gelar Karpet 'Merah Muda' Usai Maruarar Mundur dari PDIP
"Kira-kira faktor apa aja kak disana sampai info pendaftaran pemilu pun pada gatau," @marcelal****.
Usut punya usut, salah satu warganet yang tinggal di Sydney mengaku mendapat pengumuman dari PPLN di Facebook. Namun tak semua orang kini melihat informasi di Facebook.
"Yang di Sydney panitia infoinnya lewat komunitas Indonesia di Facebook .. beberapa bulan lalu di posting hampir setiap hari, nama2 yang mau daftar pemilu disuru WA mereka untuk di daftarkan .. Aku juga kalau ga pantengin Group itu gatau kalau ada pendaftaran .. benar2 minim informasi dari panitianya. Mungkin mereka pikir warga Indonesia di Sydney pada lihat Group FB itu kali yaa," @reynaze****.
Salah satu contoh PPLN di Norwegia dan Islandia menjadwalkan pemutakhiran data pemilih luar negeri sejak Maret 2023.
Jika belum terdaftar di Data Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN), maka WNI bisa nyoblos dengan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). Hal ini sudah diatur dalam Pasal 125 PKPU No. 7 tahun 2022.
Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri," bunyi Pasal 125 Ayat (3) PKPU 7/2022.