JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota malang telah membuat laporan kepada pihak kepolisian buntut pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di wilayah Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara menyampaikan, bahwa aksi pembakaran bendera PDIP tersebut dilakukan oleh seseorang yang berinisial DN (47).
Baca Juga : TKN Klarifikasi soal Gibran Temui Raja di Maluku: Silaturahmi, Jangan Campur Hal Lain
Hamdan menyebutkan, untuk lokasi pembakaran bendera PDIP terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Priok, RT. 07/RW. 03, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Hamdan, alasan baru dilaporkannya peristiwa pembakaran bendera PDIP kepada pihak kepolisian tersebut, karena harus melalui tahapan yang ada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Ada dua bendera PDIP yang dibakar terpasang di pohon. Setelah dilakukan kajian awal di Panwaslu Sukun, ada unsur tindak pidana pemilu. Sehingga diserahkan kepada Bawaslu Kota Malang," ujar Hamdan saat ditemui di Mapolresta Malang Kota.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku pembakaran bendera PDIP dan juga beberapa saksi-saksi di lokasi kejadian, pelaku saat melangsungkan aksinya telah diperingatkan oleh pedagang bakso yang berada di lokasi kejadian.
"Saat kejadian, ada satu orang tukang bakso yang menyaksikan. Sebenarnya terlapor sudah diingatkan, tetapi justru menantang," tutur Hamdan.
Pihaknya mengungkapkan, bahwa bendera PDIP yang dibakar oleh pelaku tersebut terpasang di pohon dan tiang listrik. Menurutnya, pelaku mengaku jengkel dan sebal melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tiang listrik maupun di pohon.
Baca Juga : PDI Perjuangan Kota Malang Cari Aktor Intelektual Pembakar Bendera PDI
"Biasanya itu tidak dibakar, hanya dicopot saja. Tetapi saat itu, terlapor ini sepertinya memiliki perasaan yang buruk, sehingga sampai terjadi pembakaran (bendera)," ujar Hamdan.
Lebih lanjut, pihaknya saat ini telah menyerahkan proses penegakan hukum pidana Pemilu kepada pihak kepolisian. Pelaku dilaporkan atas perbuatannya dengan Pasal 491 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Hamdan mengatakan, bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian ini telah melalui proses tahapan koordinasi di Sentra Gakumdu. Di mana di dalamnya juga terdapat unsur dari Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Sehingga langkah yang kami ambil ini harus penuh kehati-hatian. Namun, setelah berdiskusi dan berkoordinasi, terkait alat bukti sisa pembakaran ini kuat untuk pembuktian di tingkat penyidikan hingga persidangan," pungkas Hamdan.