JATIMTIMES - Pada Pemilu 2024 mendatang, 1.298 warga Kabupaten Blitar menggunakan hak pilih mereka di luar domisili. Itu menyusul pengajuan diri sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena mengalami perpindahan domisili. Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik, dalam keterangan menyampaikan, hingga data terakhir Kamis (11/1/2024), sekitar 2.356 orang telah mengajukan pindah memilih, baik di luar maupun di dalam wilayah Kabupaten Blitar.
“Dari data tersebut, kami melihat bahwa sekitar 1.298 warga Kabupaten Blitar dipastikan akan melakukan pemilihan di luar domisili karena telah pindah tempat tinggal. Sementara itu, ada sekitar 1.058 orang yang mengajukan pindah memilih di wilayah Kabupaten Blitar dengan alasan serupa, yaitu perubahan domisili mereka,” jelas Ruli, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga : Jumat Curhat, Kapolres Blitar Kota Dengarkan Keluhan Warga di Wisata Sumber Amber
Pengajuan DPTb ini terbuka untuk masyarakat yang memenuhi 9 kriteria pindah pemilih, termasuk pindah domisili, bekerja di luar domisili, bertugas di tempat lain, menjalani pendidikan menengah/perguruan tinggi, menjalani rehabilitasi, dan lainnya. Syarat utama yang perlu diperhatikan adalah mereka harus terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pengajuan DPTb terbuka untuk warga yang memenuhi 9 kriteria. Namun, yang utama, mereka harus terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar dapat mengajukan pindah memilih," imbuhnya.
Ruli menambahkan bahwa jumlah pengajuan DPTb diperkirakan masih akan bertambah menjelang batas pengajuan pada 15 Januari 2024. Selanjutnya, pengajuan ini akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan aspek formalitas dan prosedur yang harus dipatuhi.
Baca Juga : Mak Rini Dapat Restu Cak Imin, Maju Lagi sebagai Bupati Blitar 2024-2029
“Proses pengajuan ini akan tetap dilayani sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan penuh perhatian terhadap kebutuhan masyarakat yang ingin memastikan partisipasi mereka dalam Pemilu 2024,” pungkasnya.