free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penipuan Berkedok Dukun di Tempat Ziarah Mbah Kumbang, Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Jombang

Penulis : Aries Marthadiharja - Editor : Dede Nana

11 - Jan - 2024, 03:02

Placeholder
Pria asal Jombang berinisial ASZ berhasil diamankan di Polres Tulungagung usai melakukan penipuan berkedok dukun di tempat ziarah. (dok. Humas Polres Tulungagung)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial ASZ (36) warga Dusun Tugu, Kesamben, Kabupaten Jombang diamankan Polsek Tulungagung usai melakukan penipuan berkedok dukun di tempat ziarah.  

Aksi penipuan pria yang mengaku menjadi paranormal itu terjadi pada tanggal 13 November 2023  pukul 13.30 WIB. Penipuan itu dilancarkan pelaku di makam Mbah Kumbang, di Kelurahan Karangwaru, Tulungagung. 

Baca Juga : Kuliner Sompil Khas Tulungagung, Cita Rasa Sayur Pedas dengan Taburan Bubuk Kedelai

“Pada waktu itu korban seorang perempuan berinisial SK warga Tulungagung akan melakukan ziarah ke Makam Mbah Kumbang,” jelas Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno.

“Sampai di makam, korban di temui pelaku yang mengaku sebagai dukun atau paranormal yang bisa membantu mengabulkan keinginan korban,” lanjutnya.

Mujiatno menerangkan, korban seketika langsung percaya sehingga menyerahkan barang-barang yang diminta oleh pelaku ASZ. Korban menyerahkan barang berharga miliknya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK,  satu buah handphone, dua buah anting emas, satu buah dompet warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp 52 ribu, KTP, dan SIM.

"Lalu pelaku meninggalkan korban dan tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Baca Juga : Wujudkan Pelayanan Prima, Wakapolres Blitar Pimpin Pengecekan Rutin Sikap dan Kelengkapan Anggota

Merasa tertipu dengan total kerugian Rp. 12 juta, korban melapor ke Mapolsek Tulungagung Kota guna proses hukum lebih lanjut. Polisi pun bergeak dan ASZ yang keseharian bekerja serabutan berhasil diamankan di kediamannya di Jombang beserta barang bukti 1 buah HP dan nota hasil penjualan motor.

“Pelaku akan di kenakan pasal penipuan dan atau penggelapan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas penipuan berkedok dukun makam mbah kumbang tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadiharja

Editor

Dede Nana