free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Tetapkan Kadinkes Kota Batu Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

09 - Jan - 2024, 23:17

Placeholder
Kadinkes drg Kartika Trisulandari saat memakai rompi berwarna merah muda di Kantor Kejari Kota Batu, Selasa (9/1/2024).

JATIMTIMES - Dua tersangka baru ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Pemkot Batu dalam APBD 2021, Selasa (9/1/2024) sore. 

Satu dari dua tersangka tercatat sebagai pejabat di Pemkot Batu. ASN tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg Kartika Trisulandari. Tersangka lainnya adalah pihak swasta. 

Baca Juga : Tersangka Penggelapan Uang Umrah Diringkus Polisi, Kerugian Capai Miliaran

Tampak Kartika menggunakan rompi tahanan merah muda yang menutupi baju dinas dengan tangan diborgol. Dia dikawal petugas kejari di Kantor Kejari Kota Batu. 

Wajah Kartika tampak murung dan pucat saat akan memasuki bus milik Kejari Kota Batu. Mereka langsung dibawa petugas  ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I dan Kelas II A Malang.

Kasi Intel Kejari Batu M. Januar Ferdian mengatakan, dua tersangka baru ditetapkan setelah Kejari Kota Batu melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi dari pihak ASN dan swasta. “Dalam prosesnya, kami bekerja sama dengan BPKP Jatim, melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ucap Januar.

Sebelum itu, Kejari Kota Batu  pada November 2023 silam menetapkan dua tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu. Yakni  ADP (Angga Dwi Prasetya) dan DA (Diah Aryati). Tersangka ADP selaku pelaksana pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 dengan tidak melibatkan ahli K3 dan ahli bangunan.

Baca Juga : Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Ibu-Ibu Sukseskan Sub PIN Polio, Catat Tanggal Imunisasinya

Kemudian terdapat nama Doddy Irawan yang tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung dengan anggaran sebesar Rp 4,4 miliar. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 miliar,  kerugian negara yang dihitung tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp 300 juta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kadinkes Kota Batu tersangka korupsi Kejari Kota Batu Kota Batu korupsi pembangunan gedung puskesmas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy