free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

BUMN Aneka Tambang Dinilai Sehat, Pengajuan PKPU Dianggap Tidak Tepat

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

09 - Jan - 2024, 22:42

Placeholder
Ilustrasi Emas

JATIMTIMES -  Pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pengusaha asal Surabaya Budi Said terhadap BUMN PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dinilai tidak valid.

Pakar hukum kepailitan dan PKPU Dr Teddy Anggoro mengatakan, instrumen pengajuan penundaan pembayaran utang hanya dapat dialamatkan kepada perusahaan yang sedang mengalami masalah finansial. 

Baca Juga : Erick Thohir Posting Ekspresi Prabowo, Saat Anis-Ganjar Beri Skor Kemhan

Hal tersebut tertera dalam Pasal 222 Ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. Aturan ini juga hanya ditujukan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan melakukan pembayaran.

"Artinya, penegasan konstitusi bahwa PKPU semestinya hanya diajukan kepada perusahaan dengan situasi finansial yang buruk, bukan sebaliknya. Jadi, tidak bisa digunakan pada perusahaan dengan kondisi finansial yang sehat. Tujuan undang-undangnya begitu," katanya.

Di samping itu, Teddy menilai Antam merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemerintah yang merupakan BUMN dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, PKPU hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Belum lagi, pada beberapa kasus, permohonan PKPU lainnya yang dialamatkan kepada entitas milik pemerintah ditolak oleh pengadilan. Berkaca dari kasus tersebut, seharusnya pengadilan menolak pula pengajuan PKPU yang dilakukan Budi Said," imbuhnya.

Dia pun menilai tuntuan PKPU sengaja dilakukan untuk memberi tekanan finansial dan nonfinansial untuk Antam. Efek finansial yang dimaksud seperti pengumuman kepada surat kabar nasional, rapat kredit, pengamanan aset termasuk pembentukan pengurus yang memakan biaya tidak sedikit. 

Sedangkan aspek non-finansial sesuai aturan negara salah satunya adalah selama proses PKPU, keputusan direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.  

Baca Juga : Terungkap, Korban Dibacok Terapis Pijat Sebelum Dimutilasi

“Keputusan direksi harus mendapat persetujuan dari orang yang mungkin tidak punya latar belakang di bidang itu. Betapa terganggu perusahaan nantinya,” ucap Teddy. 

Sebelumnya terjadi sengketa pembelian 1,1 ton emas batangan Antam di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Budi Said. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa Antam telah memberikan emas sebesar Rp 3,5 triliun (5,9 ton) meski Budi Said mengklaim jumlah ini tidak sesuai kesepakatan yang menjanjikan pengiriman 7 ton oleh oknum pegawai Antam.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sengketa bisnis Antam Aneka Tambang emas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy