free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terungkap, Korban Dibacok Terapis Pijat Sebelum Dimutilasi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

09 - Jan - 2024, 03:01

Placeholder
Rumah kos di wilayah Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tempat terjadinya kasus pembunuhan dengan cara mutilasi (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Fakta baru terungkap pada kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Abdul Rahman kepada korban Adrian Pranowo. Sebelum dimutilasi, korban ternyata dibacok menggunakan celurit oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terus bergulir. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka Abdul Rahman dan korban Adrian Pranowo sempat terlibat adu mulut atau cekcok hingga berujung baku hantam. Karena emosi yang tak lagi bisa dibendung, pelaku kemudian membacok korban dengan celurit.

Baca Juga : Sebelum Mutilasi, Terapis Pijat Sempat Adu Fisik dengan Korbannya

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Oktober 2023 silam. Kejadian berdarah itu terjadi di rumah kos milik Abdul Rahman yang berada di Jalan Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja di dekat si pelaku kemudian dibacokkan ke lehernya sebanyak dua kali sehingga korban roboh kemudian meregang nyawa,” kata Danang kepada awak media, Senin (8/1/2024).

Setelah melihat Adrian Pranowo tewas, keesokan harinya tepatnya tanggal 16 Oktober 2023, tersangka keluar untuk membeli alat untuk memotong bagian tubuh korban. Hasilnya, tubuh korban dipotong menjadi 9 bagian.

“Sebagian tubuh korban dibuang ke Sungai Bango dan sebagian lagi dipendam didekat sungai. Sedangkan untuk pakaian korban dan alat-alat yang digunakan untuk menghabisi serta memutilasi korban dimasukkan kedalam kantong kresek dan dibuang di sungai,” kata Danang.

Sebagai informasi, pertemuan antara Abdul Rahman dan Adrian Pranowo bermula melalui aplikasi Tinder pada bulan Juni 2023. Pada media sosial itu Abdul Rahman memasang sebuah iklan yang berisikan, dia memiliki ilmu guna-guna atau pelet atau lintrik dalam bahasa Jawa.

“Di aplikasi tinder tersebut pelaku mengiklankan bahwasanya dia adalah seseorang yang memiliki ilmu untuk melakukan guna-guna atau pelet. Kemudian korban yang mengetahui iklan itu menghubungi pelaku untuk memakai jasa tersebut,” ungkap Danang.

“Saat itu si korban meminta pelaku menguna-guna seseorang. Setelah beberapa waktu berlalu, korban kembali lagi ke pelaku untuk mengklarifikasi karena jasa pelet itu tidak berhasil hingga membuat pertengkaran terjadi hingga berujung kematian korban,” sambungnya.

Baca Juga : Sidak Lokasi Bar Maut di Vasa Hotel, Wawali Armuji Minta Manajemen Santuni Keluarga Korban

Sebelumnya Polda Jatim mendapat laporan orang hilang dari Rudijanto Sugie Prawono (76), warga Jalan Prapen Indah Blok 1/12 A RT/RW 05/07 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Ia melaporkan hilangnya keberadaan putranya Adrian Pranowo (35).

Dalam laporannya, Adrian Pranowo diketahui mengenakan kaus abu-abu, celana jin warna pink kemerahan, warna kulit kuning, rambut gelombang hitam.

Keluarga melapor bahwa pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, korban pamit berangkat kondangan ke Pandaan Pasuruan kemudian ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi L 1465 JK.

Kemudian pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar jam 18.00 WIB, Adrian Pranowo mengabarkan kepada orang tuanya akan pulang ke Surabaya, namun ia harus mampir ke Malang, karena ada perlu. Sejak saat itu, Adrian Prawono tidak bisa dihubungi lagi, hingga akhirnya jasadnya ditemukan menjadi korban mutilasi.

Setelah mendapatkan bukti, polisi langsung menjebloskan Abdul Rahman ke tahanan Polresta Malang Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.


Topik

Hukum dan Kriminalitas mutilasi kota malang kasus mutilasi terapis pijit ilmu pelet



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana