free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ngrental Mobil Pakai KTP Palsu, Tiga Pelaku Tilap di Tulungagung Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jan - 2024, 04:01

Placeholder
Tiga terduga pelaku tilap mobil Avanza ditangkap polisi (Foto: Dokpol for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Tiga orang terduga pelaku tipu gelap, ditangkap tim Resmob Macan Agung, Polres Tulungagung. Penangkapan ini, lantaran terduga pelaku penggelapan mobil dalam aksinya juga menggunakan modus KTP palsu. 

"Kita ungkap dan amankan terduga pelaku penggelapan kendaraan roda empat dengan modus menyewa," kata Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Rabu (3/1/2023).

Baca Juga : Ketepatan Subsidi, Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar

Ketiga terduga pelaku yaitu inisial IRA (24) warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, DSP (40) warga Lingkungan Perdana, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan GW (42) Desa Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Awal mula kejadian pelapor atau korban berinial YNI , warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung memiliki jasa sewa kendaraan "YS Trans".

Pada Hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.40 wib, pelapor dihubungi terlapor yang bermaksud untuk menyewa kendaraan jenis Avanza. 

“Korban memberikan persyaratan persewaan yang harus dipenuhi. Setelah persyaratan berupa idenditas diri, surat perjanjian, jaminan sepeda motor dipenuhi oleh terlapor korban menyerahkan kendaraan," ungkapnya. 

Pada awal perjanjian, terlapor akan menyewa kendaraan tersebut selama satu hari. Namun, pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 terlapor memberitahu korban bahwa akan menambah sewa satu hari lagi. 

"Sampai saat dilaporkan, terlapor tidak kunjung mengembalikan kendaraan dan tidak dapat dihubungi. Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Tulungagung," sambungnya.

Rupanya, para pelaku melakukan tindak pidana dengan cara salah satu mencari sasaran melalui Google Map. 

"Apabila sudah mendapatkan sasaran, salah satu pelaku akan memesan KTP palsu untuk kemudian mendatangi sasaran dengan modus untuk merental," bebernya. 

Baca Juga : Kronologi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Penitipan Anjing di Blitar, Pelaku Sempat Minta Tolong Tetangga

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku akan menunjukan KTP palsu dan meninggalkan Sepeda Motor dan STNKnya sebagai jaminan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti 3 Buah Hp Android , 3 Lembar KTP Palsu, 1 Unit R2 Jenis Honda Vario warna Putih, 2 Buah KTP atas nama para pelaku, 1 Buah Kartu KIS atas nama pelaku, 1 Buah ATM BCA dan Uang Tunai Rp 100.000,-. 

"Untuk 1 unit Avansa yang digelapkan telah dijual pelaku dan masih dalam pencarian petugas," terangnya. 

Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengamankan para pelaku di rumah dan satunya di sebuah kontrakan.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Polres Tulungagung dan dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penggelapan Mobil penilapan mobil polres tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni