free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kronologi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Penitipan Anjing di Blitar, Pelaku Sempat Minta Tolong Tetangga

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

04 - Jan - 2024, 00:39

Placeholder
Polres Blitar Kota menggelar press release ungkap kasus pembunuhan 2 wanita di tempat penitipan anjing

JATIMTIMES - Misteri di balik kematian dua wanita yang ditemukan membusuk di rumah di Jl Sulawesi, Kota Blitar, mulai terkuak setelah pengungkapan rincian yang menggemparkan dari pelaku pembunuhan, AF. Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, AF, yang baru bekerja selama seminggu di shelter milik korban Ragil alias Sinyo alias Erlin, mengungkapkan niatnya untuk membunuh sehari sebelum aksi tragis tersebut.

"AF telah memiliki niatan membunuh korban sehari sebelumnya," ungkap Danang, Rabu (3/1/2024), merujuk pada pernyataan dari pelaku.

Baca Juga : Persiapan Pemilu 2024, KPU Kota Blitar Terima Logistik 121.663 Surat Suara Pilpres

Menurut pengakuan AF, aksi keji dimulai dengan menghabisi nyawa Ragil. Saat mengetahui Luciani sedang mandi, AF mencari alat yang bisa digunakan untuk melakukan perbuatan tragisnya. Menemukan sebilah parang di lokasi, ia menyerang Ragil dengan brutal, mengayunkannya ke arah rahang kanan Ragil hingga membuatnya terjatuh di dapur. Bahkan, ketika Ragil masih menunjukkan tanda-tanda hidup, AF kembali menghujamkan parang ke leher korban hingga menyebabkan kematiannya.

Tak berhenti di situ, AF kemudian menunggu saat Luciani keluar dari kamar mandi. Dari belakang, ia menyergap Luciani dan menghantam kepalanya hingga jatuh di teras. "Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur," jelas Danang.

AF melarikan diri dengan cara melompati pagar rumah. Ia bahkan meminta bantuan tetangga korban dengan alasan hendak pulang ke Lamongan, padahal ia kembali ke rumahnya di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

"Saat itu, tetangga mengetahui terdapat bercak darah di baju pelaku. Tetapi, pelaku mengaku ke tetangga korban habis digigit anjing," terang Danang.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kisah tragis ini memberikan gambaran kekejaman yang dilakukan oleh pelaku di balik tabir kematian dua wanita yang tak berdosa.

Baca Juga : KPU Buka Suara Usai PDIP Solo Protes Surat Suara Simulasi Pilpres Cuma 2 Paslon: Human Error

Diberitakan sebelumnya, Kota Blitar dihebohkan dengan penemuan tragis Ragil Sukarno Utomo alias Erlin (47), seorang wanita yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah. Erlin, dikenal sebagai seorang wanita lesbian, juga menjalankan bisnis ilegal penitipan anjing di tempat tinggalnya.

Rumahnya berfungsi sebagai tempat penampungan 40 anjing tanpa izin resmi. Tidak ada pembatas antara area penitipan anjing dengan ruang tidur Erlin, memungkinkan ia dan pembantu harian untuk tidur bersama dengan puluhan anjing di dalam rumah tersebut.

Warga sekitar merasa terganggu dengan keberadaan penitipan anjing ini karena polusi suara dan bau kotoran yang menyebar. Protes telah dilayangkan warga terkait bisnis penitipan anjing yang dijalankan oleh Erlin, namun tidak ada tanggapan yang diberikan hingga Erlin ditemukan tewas di dapur rumahnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pembunuhan kota Blitar Danang setiyo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya