free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Usai Diperiksa Bawaslu Jakpus, Gibran Tegaskan Tak Ada Kegiatan Politik di CFD 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

03 - Jan - 2024, 22:53

Placeholder
Gibran saat penuhi panggilan Bawaslu Jakpus. (Foto dari Viva)

JATIMTIMES - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka selesai menjalani klarifikasi sekitar satu jam di Bawaslu Jakarta Pusat mengenai polemik bagi-bagi susu saat kegiatan car free day (CFD). Gibran menegaskan tak ada kegiatan politik saat CFD.

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2023).

Baca Juga : Kerap Dijadikan Bahan Sindiran, TKN Sebut Program Makan Siang Gratis Sudah Terbukti di 76 Negara

Pasangan dari Prabowo Subianto itu membantah soal keterangan Bawaslu Jakpus yang menyebut ada temuan baru pada polemik ini. 

Gibran kembali menegaskan tidak ada kegiatan politik saat dirinya membagi-bagikan susu dalam kegiatan CFD di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Nggak ada, nggak ada. Nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya," ujar dia.

Sebagai informasi, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.

Baca Juga : Viral Seorang Wanita Lempar Petasan Pada ODGJ, Netizen: Jahat

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.


Topik

Peristiwa gibran rakabuming raka bawaslu cfd gibran dipanggil



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana