JATIMTIMES - Pemkot Batu menegaskan bagi wisatawan maupun masyarakat yang tengah memarkirkan kendaraannya di Kota Batu, jika tidak mendapatkan karcis tidak perlu membayar.
Bahkan pengendara bisa melaporkannya kepada Pemkot Batu. Hal ini dipertegas Pemkot Batu, mengingat moment Natal dan Tahun Baru 2024 banyak wisatawan yang datang berwisata di Kota Batu. Tentunya agar moment ini tidak dimanfaatkan oleh juru parkir liar.
Baca Juga : Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Satlantas Polres Blitar Kota Siapkan Rekayasa Lalin
“Parkir tanpa karcis gratis, ini komitmen Pemkot Batu. Karena banyak laporan masyarakat yang masuk tidak sesuai aturan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Agoes Macmoedi.
Para pengendara bisa mengambil foto atau video pada juru parkir yang tidak memberikan karcis. Informasikan lokasi pelanggarannya, tunjukkan nomor induk rompi juru parkir.
Kemudian bisa dilakukan pengaduan parkir kepada hotline yang sudah disiapkan 085150630523. Atau bisa melakukan direct message pada Instagram Dinas Perhubungan Kota Batu.
“Adanya aduan masyarakat ini untuk mengantisipasi adanya juru parkir liar di lingkungan Kota Batu,” ujar Agoes, Minggu (24/12/2023).
Agoes menjelaskan, juru parkir resmi Pemkot Batu mereka yang bekerja menggunakan rompi. Disertai tanda pengenal dan nomor induk juru parkir.
Baca Juga : Update: Korban Tewas Ledakan Tungku Smelter 12 Orang, Termasuk 5 TKA
“Banyak yang gak sesuai aturan, mangkannya kami melakukan pembinaan dan penertiban, agar wisatawan dan masyarakat ini merasa aman dan nyaman,” kata Agoes.
Terpisah warga Kelurahan Dadaprejo, Nessa Debmvi mengaku pernah memarkirkan kendaraannya sesaat untuk mengambil uang di ATM. Saat hendak pergi, tiba-tiba ada juru parkir yang menodong meninta uang parkir.
“Karena gak dikasih karcis jadi saya cuman beri uang Rp 1000. Karena kan sudah jelas gak ada karcis gratis, di situ juru parkir sempat marah juga,” ungkap Nessa kepada JatimTIMES.